Case: project pemerintah terlalu besar, disadari APBN tidak bisa membantu, dibuat skema tertentu yang melibatkan dana desa dan himbara.
Skema pembiayaan program pemerintah pusat yang melibatkan fasilitas perkreditan Himbara dengan penugasan operasional yang dibebankan pada Dana Desa menghadirkan kompleksitas hukum yang problematis. Secara akademis, konstruksi ini dapat diklasifikasikan sebagai penyelundupan hukum tata usaha negara dan keuangan negara (administrative and fiscal circumvention).
Berikut adalah analisis legal (legal reasoning) terhadap kecacatan skema tersebut:
1. Tinjauan Keuangan Negara: Off-Balance Sheet dan Risiko Kontinjensi
- Bypass Mekanisme APBN: Mengalihkan beban pembiayaan program strategis nasional kepada Himbara dan APBDes pada hakikatnya adalah praktik off-balance sheet financing. Tindakan ini mereduksi pengawasan konstitusional DPR terhadap postur keuangan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Cacat Objek Jaminan Eksekutorial: Meskipun secara formal Dana Desa tidak diikat sebagai agunan, menjadikannya instrumen penjamin kapasitas bayar (repayment capacity) bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan tersebut melarang pihak mana pun untuk menyita uang atau barang milik negara/daerah, sehingga fasilitas kredit tersebut pada dasarnya tidak memiliki basis agunan yang dapat dieksekusi (non-executable collateral).
2. Tinjauan Hukum Administrasi: Pelanggaran Asas Otonomi dan Ultra Vires
- Distorsi Asas Rekognisi dan Subsidiaritas: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa meletakkan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal agar desa dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Penguncian alokasi (earmarking paksa) oleh pemerintah pusat untuk menopang kredit program makro adalah bentuk pelanggaran terhadap hak otonom desa.
- Cacat Atribusi Wewenang (Ultra Vires): Pengaturan mandatory spending yang mengintervensi APBDes melalui instrumen regulasi di bawah undang-undang (seperti Peraturan Menteri atau Surat Keputusan) untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan prioritas lokal dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang (ultra vires). Hal ini bertentangan dengan hierarki perundang-undangan dan prinsip kepastian hukum.
3. Tinjauan Hukum Perbankan dan BUMN: Pelanggaran Asas Kehati-hatian
- Risiko Sistemik Regulasi: Persetujuan kredit oleh Himbara yang didasarkan pada instruksi administratif pengalokasian Dana Desa, alih-alih kelayakan arus kas komersial proyek, melanggar asas prudential banking dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Benturan Kepentingan BUMN: Himbara tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menuntut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Mengekspos bank publik pada risiko kredit berskala masif dengan landasan hukum pelunasan yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan politik (bukan fundamental pasar) adalah tindakan yang merugikan kepentingan korporasi dan pemegang saham publik.
Secara yuridis, skema ini menciptakan ilusi kepatuhan fiskal di tingkat pusat, namun mendelegasikan risiko kontinjensi kepada neraca perbankan dan mendegradasi kedudukan hukum otonomi desa.

Leave a Reply