Isu mengenai program pemerintah yang dilabeli “too big to fail” (terlalu besar untuk dibiarkan gagal) sering kali menjadi tameng untuk mempertahankan kebijakan yang inefisien. Secara doktrinal dan teoretis, baik dari kacamata hukum administrasi, ekonomi publik, maupun kebijakan publik, tidak ada imunitas bagi sebuah program untuk terus dijalankan jika secara komprehensif cost-nya (baik materiil maupun imateriil) jauh melebihi benefit bagi negara dan masyarakat.
Berikut adalah argumentasi dan landasan teoretis yang secara tegas menentang rasionalisasi too big to fail pada program pemerintah yang merugikan:
1. Doktrin Hukum Administrasi: Pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dalam hukum administrasi, legalitas suatu tindakan atau program pemerintah tidak hanya diukur dari kewenangan formalnya, tetapi juga dari substansi tujuannya.
- Asas Kemanfaatan (Doelmatigheid): Asas ini mensyaratkan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan penyelenggara negara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika sebuah megaproject atau program berskala raksasa justru mendestruksi postur keuangan negara atau merugikan tatanan sosial, maka program tersebut kehilangan legitimasi hukumnya secara substansial.
- Asas Kecermatan (Zorgvuldigheidsbeginsel): Asas ini mewajibkan pemerintah untuk mempertimbangkan seluruh aspek dan potensi dampak secara cermat sebelum dan selama mengeksekusi program. Memaksakan keberlanjutan program yang sudah terbukti gagal secara big picture merupakan bentuk pelanggaran asas kecermatan dan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (willekeur).
2. Teori Keuangan Negara: Asas Efisiensi dan Eksternalitas Negatif
Dalam rezim hukum keuangan negara (seperti napas dari UU No. 17 Tahun 2003), pengelolaan fiskal harus didasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis, dan efektif.
- Teori Moral Hazard: Konsep too big to fail pada mulanya lahir dari sektor perbankan (di mana kejatuhan satu bank besar diyakini akan memicu risiko sistemik). Namun, jika diadopsi secara keliru ke dalam program pemerintah, hal ini akan menciptakan moral hazard. Para perencana dan pelaksana proyek akan bekerja dengan inefisien atau ceroboh, karena mereka tahu bahwa negara “akan selalu menomboki” kerugian program tersebut dengan dana publik demi menyelamatkan wajah pemerintah.
- Teori Evaluasi Kebijakan (Sunk Cost Fallacy): Mempertahankan program yang merugikan hanya karena pemerintah sudah menginvestasikan anggaran triliunan rupiah adalah sebuah kesesatan logika ekonomi dan kebijakan (sunk cost fallacy). Secara teoretis, biaya yang sudah tenggelam (sunk cost) tidak boleh dijadikan variabel penentu untuk melanjutkan investasi atau program yang Net Present Value (NPV) sosialnya terbukti negatif.
3. Teori Utilitarianisme (Kemanfaatan Sosial)
Dari perspektif filsafat hukum dan politik, teori Utilitarianisme (Jeremy Bentham dan John Stuart Mill) menegaskan metrik “kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbanyak” (the greatest good for the greatest number).
- Jika keberlanjutan sebuah program pemerintah justru menguras sumber daya (resources) yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor lain yang lebih krusial (seperti kesehatan atau pendidikan), maka eksistensi program tersebut batal demi teori ini. Ukuran keabsahan program bukan seberapa besar program itu dirancang, melainkan seberapa besar utilitas bersih (net utility) yang dihasilkan untuk rakyat.
4. Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory)
Diinisiasi oleh ekonom seperti James Buchanan, teori ini membongkar mitos bahwa pemerintah selalu bertindak demi kepentingan umum.
- Dalam konteks too big to fail, teori ini berargumen bahwa program-program raksasa yang merugikan sering kali dipertahankan bukan karena takut sistem berantakan, melainkan untuk melanggengkan kepentingan birokratis atau rent-seeking (pemburu rente). Kontraktor besar, politisi, atau oknum birokrasi yang mendapat keuntungan finansial dan politis dari program tersebut akan menggunakan argumen too big to fail untuk menyandera negara agar terus mengucurkan anggaran. Teori ini tegas menelanjangi bahwa tameng tersebut adalah ilusi untuk menutupi kegagalan yang dipelihara.
Kesimpulan Logis: Sebuah program pemerintah, betapapun besarnya skala anggaran atau prestisenya, tunduk pada kalkulasi hukum dan ekonomi publik. Jika secara analitis terbukti bahwa opportunity cost dan kerugian aktualnya menggerogoti ketahanan fiskal dan kesejahteraan publik, maka program tersebut harus dihentikan atau direstrukturisasi secara radikal. Mengglorifikasi too big to fail pada program yang destruktif pada hakikatnya adalah bentuk maladministrasi dan pengkhianatan terhadap mandat pengelolaan kekayaan negara.

Leave a Reply