BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Asas, Norma, dan Aturan Hukum

Berbeda dari tulisan-tulisan sebelumnya yang merupakan resume dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki, dalam tulisan ini saya menuliskan pemahaman saya tentang konstelasi (hubungan) antara asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum. Ini adalah sebuah pemahaman yang sangat saya syukuri karena prosesnya cukup lama. Baru benar-benar paham setelah hampir selesai semester pertama ini. Itupun tentu masih terbuka cacat pemahaman di sana-sini. Oleh karena itu, jika ada yang berkenan memberi masukan tentu saja,  “I’m all ears.”

Langkah paling mudah memahami hubungan asas-norma-aturan hukum adalah melihat hubungan antara aturan hukum dan norma hukum terlebih dahulu. Inti hubungannya: aturan hukum merupakan bentuk konkret dari norma hukum. Bisa dibilang juga, aturan hukum itu berisi norma(-norma) hukum. Tentu kita semua sudah mengenal aturan hukum, sederhananya yaitu yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan, pasal demi pasal, ayat demi ayat. Lebih mudah jika kita ambil contoh pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Continue reading “Konstelasi Asas, Norma, dan Aturan Hukum”

PIKIRAN

Pasal-Pasal terkait Kekuasaan Kehakiman

Umum

UUD 1945

Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27 ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Continue reading “Pasal-Pasal terkait Kekuasaan Kehakiman”