BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum

Pada bagian ini dikemukakan pandangan dari aliran hukum alam kuno (Aristoteles – Thomas Aquinas), dua periode pertama aliran hukum alam klasik (Thomas Hobbes dan John Locke), dan ditutup dengan teori utilitiarianisme Jeremy Bentham.

Aliran Hukum Alam Kuno

Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kehidupan yang baik. Manusia yang secara alamiah hidup bermasyarakat itu memerlukan hukum agar kehidupan mereka baik. Tetapi dalam kehidupan nyata, kadang hukum yang ada bersifat umum, terlalu kaku ketika berhadapan dengan kasus-kasus khusus. Oleh karena itu diajukanlah konsep equity yang didefinisikan Aristoteles sebagai koreksi terhadap hukum apabila hukum itu kurang tepat karena bersifat umum.[1] Continue reading “Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Tujuan Hukum I

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab ketiga buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Di dalam bab ini, Prof. Peter menegaskan sikapnya memilih damai sejahtera (peace) sebagai tujuan hukum dengan sebelumnya memaparkan banyak pendapat tentang relevansi pembicaraan tujuan hukum, perkembangan pandangan mengenai tujuan hukum, perkembangan makna hukum dalam bermasyarakat, dan tujuan hukum dalam perspektif ilmu sosial. Di akhir bab, dipaparkan tentang antinomi antara keadilan dan kepastian hukum.

lebih khusus, pada Tujuan Hukum I ini akan membahas tentang relevansi perbincangan tujuan hukum

Continue reading “Tujuan Hukum I”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Norma Hukum dengan Norma Sosial Lainnya

Di samping hukum, terdapat norma sosial lainnya, yaitu agama, moral, dan etika tingkah laku. Hukum dan norma sosial lainnya dapat dibedakan dari berbagai segi; tujuan, wilayah, asal kekuatan mengikat, dan isi norma tersebut. Perlu disadari dalam hal ini manusia akan dipandang secara dualistis, yaitu sebagai pribadi dan sebagai komponen masyarakat. Sebagai pribadi, manusia pun mempunyai dua aspek, yaitu aspek lahiriah dan aspek batiniah. Nah, norma-norma tidak bisa menekankan pada semua aspek tersebut. Tidak mungkin mengatur sebagai pribadi sekaligus sebagai masyarakat, apalagi sekaligus aspek lahir dan batin. Oleh karena itulah semua norma ini bisa dibedakan, tetapi tidak bisa dilepaspisahkan. Continue reading “Konstelasi Norma Hukum dengan Norma Sosial Lainnya”