Dua kondisi lain yang disebutkan pada tulisan sebelumnya sebenarnya memiliki satu nama yaitu kekosongan hukum. Hanya saja kekosongan hukum ini terjadi dalam dua kondisi:
Pertama, saat di dalam aturan perundangan tidak terdapat konsep yang terbuka, tidak ditemukan pula konsep yang kabur, tetapi tetap saja aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung pada perkara yang dihadapi. Singkatnya, terjadi kekosongan hukum tadi. Contoh seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah jangka waktu tunggu (iddah) bagi janda. Konsep waktu tunggu tidaklah kabur dan bukan konsep terbuka, tetapi memunculkan pertanyaan, “bagaimana untuk duda?” Dalam kondisi seperti ini, dikatakan bahwa secara a contrario (akan dijelaskan kemudian) duda tidak dibebani masa iddah. Continue reading “Metode Penalaran/Konstruksi Hukum”