Judex juris secara bahasa berarti hakim memeriksa hukum. Lawannya adalah judex factie yang berarti hakim memeriksa fakta. Sederhananya, dalam judex factie, hakim memeriksa fakta-fakta dalam persidangan yang dipimpinnya. Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri-PN, Pengadilan Agama-PA, Pengadilan Tata Usaha Negara-PTUN, Pengadilan Militer-PM) dan pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi masing-masing) merupakan pengadilan dengan judex factie.
lanjutkan di sini