HUKUM, KEUANGAN NEGARA, PIKIRAN

Bentuk Tanda Tangan dan Jenis Akta

tulisan ini adalah bagian kedua dari rangkaian pembahasan mengenai tanda tangan sebagai cara saya mengurai dan mendokumentasikan apa yang saya pikirkan mengenai keabsahan sebuah dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara dalam ekosistem digital. ini adalah pandangan pribadi dan hanya mewakili diri saya sendiri. bagian pertama dapat diakses di sini.
sumber: Wikihow
Continue reading “Bentuk Tanda Tangan dan Jenis Akta”
BUKU, HUKUM

Metode Penalaran/Konstruksi Hukum

Dua kondisi lain yang disebutkan pada tulisan sebelumnya sebenarnya memiliki satu nama yaitu kekosongan hukum. Hanya saja kekosongan hukum ini terjadi dalam dua kondisi:

Pertama, saat di dalam aturan perundangan tidak terdapat konsep yang terbuka, tidak ditemukan pula konsep yang kabur, tetapi tetap saja aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung pada perkara yang dihadapi. Singkatnya, terjadi kekosongan hukum tadi. Contoh seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah jangka waktu tunggu (iddah) bagi janda. Konsep waktu tunggu tidaklah kabur dan bukan konsep terbuka, tetapi memunculkan pertanyaan, “bagaimana untuk duda?” Dalam kondisi seperti ini, dikatakan bahwa secara a contrario (akan dijelaskan kemudian) duda tidak dibebani masa iddah. Continue reading “Metode Penalaran/Konstruksi Hukum”

BUKU, HUKUM

Penemuan Hukum

merupakan bagian kedua dari resume bab 7 - Sumber Hukum. Untuk bahasan ini, buku yang dijadikan acuan bukan hanya buku Prof. Peter, tetapi juga buku Sudikno yang berjudul "Mengenal Hukum" dan "Bab-Bab Mengenai Penemuan Hukum". Selain itu, perlu dirujuk pula buku Argumentasi Hukum milik Prof. Hadjon dan Prof Tatiek.

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan instrumen hukum khas sistem civil law. Di dalam sistem yang dengan memegang teguh prinsip bahwa undang-undang adalah sumber tertinggi, para hakim akan bertemu dengan masalah klasik: undang-undang yang tidak selalu lengkap, tidak selalu jelas, bahkan belum ada aturan untuk sebuah perkara. Ditambah lagi dengan dianutnya asas ius curia novit “hakim dianggap tahu hukumnya”, artinya hakim tidak boleh menolak perkara yang aturannya belum jelas atau belum ada. Dalam kondisi seperti inilah hakim perlu melakukan rechtsvinding.

Dua Kondisi

Agar lebih jelas, telah dirumuskan tiga kondisi yang mengharuskan hakim melakukan rechtsvinding. Continue reading “Penemuan Hukum”