PIKIRAN

Concepts in Law

Bab kelima dari Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. sebenarnya berjudul “Pengertian-Pengertian Elementer dalam Hukum”. Dalam bab ini dibahas beberapa konsep hukum yang penting diketahui oleh orang yang baru belajar hukum. Perbedaan hukum publik dan hukum privat, hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, subjek hukum, peristiwa hukum dan tindakan hukum, beschikking, kesalahan dan pertanggungjawaban, dan tanggung gugat. Konsep sendiri berarti ide, gagasan, atau pengertian. Membahas konsep-konsep tersebut berarti kita akan berkenalan dengan ide, gagasan di dalamya, atau pengertiannya.

Continue reading “Concepts in Law”

BUKU, HUKUM

Hak

Hak atau hukum yang terlebih dahulu ada?

Pembahasan tentang hak dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Peter Mahmud Marzuki diawali dengan perbedaan pandangan antara kaum positivis dan naturalis. Perbedaan pandangan tersebut melahirkan istilah legal right dan moral right. Bagi kaum positivis, satu-satunya hak yang benar-benar ada adalah legal right. Jeremy Bentham mengatakan bahwa hak tidak mempunyai arti apa-apa jika tidak di-support oleh undang-undang. Hak adalah anak dari hukum, lanjutnya. Sementara itu, J.G. Riddall menyerang konsep moral right dengan menyebut bahwa itu hanyalah window dressing -sesuatu yang diangkat hanya untuk mempercantik konsep, tidak benar-benar bisa diterapkan. Begitu pula David Hume yang mengatakan bahwa hukum alam (di mana di dalamnya ada konsep moral right) dan hak alamiah bersifat metafisis dan tidak nyata. Continue reading “Hak”