KEUANGAN NEGARA, PIKIRAN

Urgensi Revisi Halaman III DIPA di Awal Tahun Anggaran

tulisan ini juga bisa dibaca di website Kementerian Keuangan

Mungkin masyarakat umum belum terlalu familiar dengan Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA sendiri secara sederhana adalah dokumen yang berisi rencana program sebuah satuan kerja (Satker) selama satu tahun yang diterjemahkan dalam angka-angka rupiah. Artinya, angka-angka tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang siap pakai, tetapi sebuah rencana kegiatan dalam satu tahun yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses perencanaan APBN, Indonesia melakukan dua proses sekaligus, yaitu bottom-up dan top-down. Proses bottom-up diwujudkan dengan diberikannya kesempatan kepada satuan keuangan terkecil yaitu Satker untuk mengusulkan rancangan DIPA tahun berikutnya. Usulan dari seluruh Satker di Indonesia tersebut kemudian diharmonisasi di tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Continue reading “Urgensi Revisi Halaman III DIPA di Awal Tahun Anggaran”

BUKU, HUKUM

Metode Penalaran/Konstruksi Hukum

Dua kondisi lain yang disebutkan pada tulisan sebelumnya sebenarnya memiliki satu nama yaitu kekosongan hukum. Hanya saja kekosongan hukum ini terjadi dalam dua kondisi:

Pertama, saat di dalam aturan perundangan tidak terdapat konsep yang terbuka, tidak ditemukan pula konsep yang kabur, tetapi tetap saja aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung pada perkara yang dihadapi. Singkatnya, terjadi kekosongan hukum tadi. Contoh seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah jangka waktu tunggu (iddah) bagi janda. Konsep waktu tunggu tidaklah kabur dan bukan konsep terbuka, tetapi memunculkan pertanyaan, “bagaimana untuk duda?” Dalam kondisi seperti ini, dikatakan bahwa secara a contrario (akan dijelaskan kemudian) duda tidak dibebani masa iddah. Continue reading “Metode Penalaran/Konstruksi Hukum”

BUKU, HUKUM

Penemuan Hukum

merupakan bagian kedua dari resume bab 7 - Sumber Hukum. Untuk bahasan ini, buku yang dijadikan acuan bukan hanya buku Prof. Peter, tetapi juga buku Sudikno yang berjudul "Mengenal Hukum" dan "Bab-Bab Mengenai Penemuan Hukum". Selain itu, perlu dirujuk pula buku Argumentasi Hukum milik Prof. Hadjon dan Prof Tatiek.

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan instrumen hukum khas sistem civil law. Di dalam sistem yang dengan memegang teguh prinsip bahwa undang-undang adalah sumber tertinggi, para hakim akan bertemu dengan masalah klasik: undang-undang yang tidak selalu lengkap, tidak selalu jelas, bahkan belum ada aturan untuk sebuah perkara. Ditambah lagi dengan dianutnya asas ius curia novit “hakim dianggap tahu hukumnya”, artinya hakim tidak boleh menolak perkara yang aturannya belum jelas atau belum ada. Dalam kondisi seperti inilah hakim perlu melakukan rechtsvinding.

Dua Kondisi

Agar lebih jelas, telah dirumuskan tiga kondisi yang mengharuskan hakim melakukan rechtsvinding. Continue reading “Penemuan Hukum”