tulisan ini juga bisa dibaca di website Kementerian Keuangan
Mungkin masyarakat umum belum terlalu familiar dengan Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA sendiri secara sederhana adalah dokumen yang berisi rencana program sebuah satuan kerja (Satker) selama satu tahun yang diterjemahkan dalam angka-angka rupiah. Artinya, angka-angka tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang siap pakai, tetapi sebuah rencana kegiatan dalam satu tahun yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam proses perencanaan APBN, Indonesia melakukan dua proses sekaligus, yaitu bottom-up dan top-down. Proses bottom-up diwujudkan dengan diberikannya kesempatan kepada satuan keuangan terkecil yaitu Satker untuk mengusulkan rancangan DIPA tahun berikutnya. Usulan dari seluruh Satker di Indonesia tersebut kemudian diharmonisasi di tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Continue reading “Urgensi Revisi Halaman III DIPA di Awal Tahun Anggaran”