PODCAST

#0 Pilot

Halo semua, selamat datang di podcast awam hukum.

Podcast ini akan mencoba membicarakan hukum secara lebih sederhana dan singkat. Topik-topik yang diangkat merupakan topik hukum yang mendasar baik karena memang sifatnya yang mendasar atau karena ada kejadian yang memicunya sehingga perlu dipahami oleh banyak orang.

Untuk kalian yang lebih suka membaca, script podcast ini juga akan diupload di blog saya, iiijul.wordpress.com.

Oke, itu saja untuk episode kali ini. Sampai jumpa.

#1 Usia Dewasa

Halo semua, selamat datang di podcast awam hukum.

Topik di episode pertama ini adalah tentang usia dewasa. Usia dewasa ini adalah gerbang usia di mana mulai saat itu setiap perbuatan kita membawa konsekuensi hukum.

Beberapa ketentuan yang kita temui sehari-hari mungkin membuat kita bingung mana usia dewasa yang sebenarnya diakui oleh hukum Indonesia. Kapan kita dapat KTP? Kapan boleh bikin SIM? Apakah usia boleh membuat KTP atau memiliki SIM adalah penanda usia dewasa?

Jawaban sederhananya: bukan.

Dari awal kemerdekaan sampai dengan tahun 1974, seseorang diakui dewasa ketika berumur 21 tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 330 BW yang menyatakan: Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Konsekuensi belum dewasa adalah berada di bawah kekuasaan orang tua/wali. Artinya apabila orang belum dewasa ingin membuat perjanjian atau hal lain yang menimbulkan konsekuensi hukum, harus diwakili oleh orang tua/walinya. Masih ingat raport kita sampai SMA masih ditandatangani orang tua/wali, kan? Itu contoh sederhananya.

Pada tahun 1974, ketentuan tersebut dicabut oleh Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan: Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Pasal ini belum pernah diubah lagi sampai sekarang meskipun UU 1/1974 telah diubah sebagian isinya melalui UU 16/2019. Artinya, sampai saat ini usia dewasa di Indonesia adalah 18 tahun.

Usia dewasa 18 tahun ini kemudian juga diamini oleh undang-undang sistem peradilan pidana anak, UU 11/2012. Dalam UU ini, anak adalah seseorang belum berumur 18 tahun. Artinya, jika UU Perkawinan menggariskan usia dewasa secara umum namun cenderung dalam ruang lingkup perdata, UU SPPA menegaskan usia dewasa dalam ruang lingkup pidana. Keduanya menunjuk angka yang sama: 18 tahun.

Sekarang, buat pendengar yang sudah berumur 18 tahun atau lebih, harus disadari bahwa semua perbuatan kita akan memiliki konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Mawas dirilah dalam melangkah, lengkapi diri dengan pengetahuan hukum minimal yang paling mendasar.

Oke, itu saja untuk episode kali ini. Sampai jumpa.