julianda rosyadi

Menghentikan program pemerintah yang secara faktual masih dinikmati oleh sekelompok masyarakat adalah salah satu ujian terberat dalam administrasi publik. Selalu ada harga politik dan resistensi sosial yang harus dihadapi. Namun, dari kacamata tata kelola keuangan negara dan tata usaha negara, sebuah kebijakan wajib disuntik mati atau direstrukturisasi secara radikal ketika menyentuh titik-titik kritis berikut:

1. Ketika Opportunity Cost Jauh Melampaui Marginal Benefit

Prinsip paling fundamental dalam pengelolaan APBN adalah efisiensi dan efektivitas alokasi. Sebuah program harus dihentikan ketika biaya untuk mempertahankan sistem tersebut (termasuk biaya administrasi dan birokrasi) memakan porsi anggaran yang sebenarnya bisa memberikan multiplier effect jauh lebih masif jika dialihkan ke sektor lain. Kebijakan publik selalu berurusan dengan sumber daya yang langka; mempertahankan program hanya demi segelintir penerima manfaat lama berarti merampas hak populasi yang lebih luas atas program baru yang lebih urgen.

2. Gugurnya Ratio Legis dan Mandat Hukum

Secara hukum administrasi, tindakan pemerintah harus selalu memiliki cantolan legal (asas legalitas). Jika kondisi sosiologis, ekonomi, atau krisis yang melatarbelakangi lahirnya suatu undang-undang atau peraturan pemerintah sudah tidak lagi eksis, maka ratio legis dari program tersebut gugur. Mempertahankan program yang fondasi filosofis dan yuridisnya sudah kedaluwarsa hanya akan melahirkan pemborosan uang negara dan berpotensi menjadi temuan maladministrasi, meskipun program itu “terasa” masih bermanfaat.

3. Skala Inclusion Error yang Menimbulkan Distorsi Pasar

Suatu subsidi atau bantuan harus dihentikan jika inclusion error (orang yang tidak berhak namun ikut menikmati) sudah begitu masif sehingga mendistorsi pasar atau menciptakan moral hazard. Contoh klasik adalah subsidi barang yang bersifat terbuka (blanket subsidy). Ketika tujuan awalnya adalah melindungi kelompok rentan, namun pada praktiknya sebagian besar anggaran justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas dan membebani ruang fiskal, program tersebut cacat secara struktural dan harus diakhiri demi keadilan distributif.

4. Terjadinya Redundansi Sistemik

Program harus dihentikan ketika pemerintah telah membangun ekosistem kebijakan baru yang lebih komprehensif yang bisa menyerap fungsi program lama tersebut. Tumpang tindih (overlapping) antar kementerian atau lembaga dalam mengeksekusi program yang sejenis adalah inefisiensi birokrasi yang fatal.

Pada akhirnya, seni merumuskan kebijakan publik bukanlah tentang menyenangkan semua orang selamanya, melainkan tentang keberanian mengambil keputusan berbasis prioritas dan kapasitas fiskal. Kepastian hukum dan kelestarian instrumen negara harus berada di atas kepentingan parsial.

Leave a Reply

Discover more from law, data, and strategies

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading