PIKIRAN

Kedudukan Ilmu Hukum dalam Dunia Ilmu

Oleh: Julianda Rosyadi

 

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab pertama buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud mendudukkan Ilmu Hukum sebagai ilmu yang bersifat Sui Generis (hanya satu untuk jenisnya sendiri) dengan mengajak pembaca merunut kesimpulan tersebut dari pengertian ilmu, pengelompokan ilmu, eksistensi dan sejarah ilmu hukum, ruang lingkup ilmu hukum, sampai pembahasan sifat sui generis sendiri. Di akhir bab, dipaparkan upaya mengempiriskan ilmu hukum yang sangat ditentang penulis dalam argumentasinya mempertahankan sifat sui generis ilmu hukum.

Ilmu; antara science dan scientia.

“Di mana posisi Ilmu Hukum dalam dunia ilmu pengetahuan?” Mungkin itu pertanyaan yang tepat mewakili keseluruhan isi bab ini. Penulis menggugat penggunaan kata science (Inggris) untuk terjemahan ilmu pengetahuan dalam bahasa Indonesia. Science yang selama ini digunakan merujuk pada ilmu yang didapat dari penelitian dan metode ilmiah. Metode ilmiah yang dimaksud pun merupakan metode empiris (melihat kenyataan atau berdasarkan percobaan/data) dan bebas nilai (baik-buruk). Hal ini terkait perkembangan ilmu pengetahuan zaman itu yang dipengaruhi aliran positivistik. Padahal, science berasal dari kata scientia (Latin) yang merujuk pada pengertian ilmu dalam arti luas, berisi pengetahuan yang bisa bebas nilai, bisa juga sarat nilai. Dalam hal ini, scientia lebih universal dan cocok untuk jadi rujukan kata “ilmu” dalam bahasa Indonesia. Sehingga, ilmu-ilmu yang sarat nilai dan non-empiris seperti ilmu bahasa, ilmu budaya, dan ilmu sejarah juga masuk dalam kategori ilmu. Begitu pula ilmu hukum.

 

Lahirnya Ilmu Hukum.

“Ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan.”[1] Pada abad V, lahir hukum Romawi yang disebut Corpus Iuris Civilis yang dikodifikasi oleh Kaisar Iustinianus. Hukum inilah, setelah enam abad berlalu, yang dijadikan acuan hukum barat dan mulai diajarkan di Universitas Bologna di Italia pada tahun 1087.[2] Disebut ilmu terapan (praktis) karena hukum mulai dikaji dan diajarkan secara sistematis untuk memecahkan masalah-masalah pada masyarakat yang waktu itu baru mulai mengenal agraria dan perdagangan. Perkembangan dalam pembelajaran ilmu hukum di Universitas Bologna diikuti dengan hadirnya glossator dan commentator.

Para glossator memberi keterangan kata demi kata dan baris demi baris. Kegiatan ini, kalau disandingkan dengan salah satu budaya di Nusantara yaitu budaya Pesantren, disebut dhobit (biasanya diberi imbuhan me- menjadi mendhobit). Itu adalah kegiatan memberikan arti kata per kata dan baris demi baris pada kitab kuning. Jadi perbedaannya hanya pada objeknya, kegiatannya sama persis. Begitu pula commentator, jika disandingkan dengan tradisi Pesantren, maka kegiatan yang dilakukan adalah memberikan keterangan (syarah/penjelasan) terhadap kata-kata yang telah diartikan dan perlu pemaknaan lebih dalam dan sistematis terkait masalah tertentu. Jadi, jika ingin melihat bagaimana sebenarnya kegiatan yang dilakukan oleh glossator dan commentator di zaman itu, kita bisa melihat sampai saat ini di Pesantren, di negara kita sendiri. Perkembangan selanjutnya adalah analisa atas hasil kerja tersebut melalui distinctiones dan quᴂstiones. Adapula disputatio, yaitu kegiatan diskusi hukum dalam bentuk sengketa antara dua mahasiswa di bawah bimbingan seorang dosen atau antara dosen dan mahasiswa. Kira-kira pada masa kini disputio itu sama dengan moot court.[3]

Perkembangan berikutnya, metode “skolastik”, yang menganggap bahwa ada otoritas absolut buku-buku tertentu karena berisi doktrin-doktrin yang lengkap dan terintegrasi, sempat muncul. Namun kemudian digantikan dengan metode dialectica yang berdasar pada kecurigaan pada anggapan bahwa ada buku yang lengkap. Metode ini meyakini pasti ada lubang-lubang bahkan kontradiksi di dalamnya. Oleh karena itu, metode ini digunakan untuk menutupi lubang-lubang itu dan menyelesaikan kontradiksi di dalamnya. Begitulah kira-kira perkembangan ilmu hukum sampai saat ini. Metode inilah yang ditegaskan Prof. Peter sebagai pembeda ilmu hukum dari ilmu alamiah dan sosial yang menggunakan scientific method.[4]

 

Dogmatika, Teori, dan Filsafat Hukum.

Ketiga hal tersebut adalah tingkatan dalam ilmu hukum. Pada sejarahnya, dogmatika hukum dan filsafat hukum lahir lebih dulu. Teori hukum lahir dari kebutuhan akan adanya suatu disiplin hukum yang berada di antara dogmatika hukum yang bersifat teknis dan filsafat hukum yang abstrak.

Dogmatika hukum sangat erat kaitannya dengan praktik hukum karena bidang kajiannya adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu. Sampai pada titik ini, jangan dipahami bahwa bidang kajian dogmatika hukum adalah hukum positif. Perbedaan mendasar antara hukum positif dan the prevailing law (hukum yang sedang berlaku) adalah ruang lingkup keduanya. Hukum positif hanya bagian dari the prevailing law. Di dalam the prevailing law, selain hukum positif, ada unsur hukum kebiasaan dan praktik-praktik yang sudah diterima sebagai hukum oleh masyarakat. Prof. Peter mengemukakan contoh praktik property brokerage yang tidak diatur dalam ketentuan undang-undang tetapi ada di Indonesia yang melakukan kegiatan makelar. Tetapi, brokers ini tidak diangkat oleh pejabat publik dan tidak disumpah di pengadilan tinggi sebagaimana makelaar. Bagi awam mungkin tak terlihat perbedaannya, tetapi jelas berbeda bagi mereka yang belajar ilmu hukum.

Dogmatika hukum bersifat deskriptif-analitis, sistematis, hermeneutis, normatif, dan praktis. Isi dan struktur hukum perlu diberi penjelasan dan analisa, kemudian disistematisasi atau dikategorisasi, dilanjutkan dengan interpretasi, baru bisa digunakan untuk memberikan pertimbangan dan putusan dalam praktik hukum.

Sederhananya, dogmatika hukum adalah isi dan struktur hukum itu sendiri -yang saat itu berlaku.

Mari melompat ke filsafat hukum. Bidang kajian filsafat hukum adalah gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum. Keduanya merupakan pancaran moral.[5] Dari sini saya ingin mengutipkan langsung kalimat dari buku sebagai berikut:

“Kedua hal tersebut (gagasan dasar dan prinsip hukum) diperlukan dalam: (1) membangun argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa; (2) dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial; (3) landasan membangun konsep hukum. Yang pertama dan kedua bersifat praktis dan merupakan kebutuhan sehari-hari. Adapun yang ketiga dan keempat[6] lebih merupakan kepada pembangunan hukum.”

Di tingkatan antara dogmatika dan filsafa, ada teori hukum. Teori hukum menjembatani dogmatika yang bersifat teknis karena memang untuk diterapkan dan filsafat hukum yang abstrak karena terkait gagasan dasar dan prinsip hukum. Tugas teori hukum adalah memberikan landasan teoritis dalam pembuatan dan penerapan hukum, juga mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum.

Contoh menarik terkait peran ketiganya dalam dunia hukum adalah kasus Iwan Rubianto Iskandar di tahun 1973. Terlahir dengan dua kelamin lalu pada akhirnya menetapkan kelaminnya (dengan usaha medis) menjadi perempuan, tetapi selama ini tercatat sebagai laki-laki. Untuk itu dia perlu pengakuan hukum atas jenis kelaminnya yang baru dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan. Hukum positif yang mengatur tidak ada. Hakim ketua saat itu memberikan komentar, “Hakim harus mengambil suatu putusan sesuai dengan hukum adat dan kenyataan hidup masyarakat.” Disinilah ada peran the prevailing law -dogmatika, sekaligus diperlukan peran filsafat dan teori hukum dalam membentuk hukum positif baru melalui putusan pengadilan. Saat itu pengadilan mengabulkan permohonan Iwan Rubianto untuk mendapat pengakuan hukum sebagai seorang perempuan dan berganti nama menjadi Vivian Rubiati.

Putusan tersebut pula yang diterapkan pada kasus Dedi Yuliardi di tahun 1988. Dedi Yuliardi berubah namanya menjadi Dorce Ashadi (populer dengan nama Dorce Gamalama) dan diakui sebagai perempuan setelah Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusannya.

 

Sui Generis

Ilmu pengetahuan modern, mengacu pada pengertian scientia, secara sederhana berdasarkan objek kajiannya dapat dibedakan menjadi ilmu alamiah (seperti biologi), ilmu formal (matematika), ilmu sosial (seperti sosiologi), dan humaniora (seperti sejarah dan sastra). Objek kajian humaniora seperti sastra merupakan sesuatu yang sarat nilai. Metode ilmu empiris tidak akan bisa diterapkan pada objek seperti ini. Jika dipaksakan, maka akan menggusur nilai-nilai yang sangat melekat pada sastra. Gejala perasaan dan pernyataan yang berkaitan dengan emosi tidak bisa dijadikan objek penelitian empiris.[7] Tetapi ilmu hukum juga tidak sama dengan ilmu humaniora seperti sejarah dan sastra. Jika studi humaniora digunakan, hukum hanya akan dibahas dalam kaitannya dengan etika dan moralitas. Keadilan, yang merupakan tujuan dan prinsip hukum (ranah filsafat hukum), memang masuk dalam ranah etika dan moralitas. Tapi tentang dogmatika dan teori hukum tidak akan tersentuh oleh ilmu humaniora. Sampai di sini sudah jelas bahwa ilmu hukum tidak termasuk dalam ilmu empiris (alamiah-formal-sosial) dan humaniora.

Pada intinya, metode empiris tidak menyentuh sisi nilai dalam hukum sedangkan humaniora tak menyentuh sisi praktisnya. Sedangkan ilmu hukum melihat hukum dalam segala aspeknya. Oleh karena itulah ilmu hukum disebut bersifat sui generis (latin; sui: sendiri; generis: jenis), yang artinya jenis tersendiri yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam ilmu lainnya.

 

Upaya mengempiriskan ilmu hukum

Ada istilah yang diciptakan oleh kalangan positivis untuk menunjukkan bahwa hukum bisa dikaji secara empiris yaitu ilmu hukum empiris. Ilmu hukum empiris, menurut kalangan ini, di antaranya adalah sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, dan psikologi hukum. Di sinilah Prof. Peter menawarkan istilah contradictio in terminis untuk istilah ilmu hukum empiris. Ilmu hukum jelas bersifat sui generis, tidak bisa dimasukkan ke dalam jenis ilmu apapun. Selain itu, secara etimologi dalam bahasa Inggris ilmu hukum bukan law science atau semisalnya, tetapi jurisprudence yang berasal dari bahasa Latin iuris dan prudential. Dari sini terlihat bahwa ilmu hukum tidak termasuk ilmu empiris. Lalu bagaimana mungkin ada istilah ilmu hukum empiris?

Sosiologi dan psikologi hukum ada dalam ranah studi sosial dan tidak termasuk ilmu hukum. Keduanya merupakan kajian empiris atas hukum, bukan ilmu hukum. Sejarah hukum termasuk ilmu humaniora, yang tentu saja ilmu hukum tidak termasuk di dalamnya. Upaya pengempirisan ini gagal karena pada dasarnya hukum tidak dipandang secara utuh jika dikaji secara empiris. Hanya ilmu hukum sendirilah yang mampu mengkaji hukum dari segala aspeknya.

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media, Jakarta, 2017. h. 20.

[2] Ibid., h. 13.

[3] Ibid., h. 19.

[4] Ibid., h. 20.

[5] Ibid., h. 26

[6] Disebutkan ketiga dan keempat, sementara pada detilnya tidak ditemukan poin keempat. Jika poin keempat sebenarnya ada, saya sangat ingin mengetahuinya.

[7] Peter Mahmud Marzuki, Op. Cit., h. 32.

waiting for you...