Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab kedua buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud menunjukkan di mana posisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum dengan kekuasaan, posisi sanksi di dalam hukum, dan keterkaitan hukum dengan norma sosial lainnya. Satu hal inti dari pandangan Prof. Peter yang membedakan dengan pandangan positivistis -yang terus beliau bantah dalam buku ini- adalah bahwa esensi aturan hukum merupakan pencerminan dari moral.[1] Dari pandangan tersebut akan bisa terlihat konstelasi secara keseluruhan: hukum ada sejak adanya masyarakat tanpa perlu menunggu kekuasaan formal, bersifat membatasi kekuasaan agar disintegrasi sosial bisa dicegah, sanksi hanya elemen tambahan, dan bisa diterangkan bagaimana hubungan hukum -sebagai sebuah norma sosial- dengan norma sosial lainnya.
Ini merupakan bagian pertama dari resume lengkap yang saya beri judul “Konstelasi Hukum, Masyarakat, Kebiasaan, Kekuasaan, Sanksi, dan Norma Sosial”
Hukum dan Masyarakat
Ada dua pola pemukiman orang Israel, yaitu yang disebut kvutza dan moshav.[2] Dalam kvutza, prinsip sosialis diterapkan secara ketat; tidak ada hak milik pribadi, anggota masyarakat makan bersama di ruang makan umum, dan anak-anak dibesarkan secara komunal. Ini mirip ciri suku primitif. Sedangkan di moshav, masyarakat memiliki rumah sendiri dan hidup dengan keluarga masing-masing. Persis seperti kita saat ini. Bagaimana dua bentuk masyarakat ini mengatur kehidupannya? Pada moshav tentu ada lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pada kvutza, digunakan tekanan-tekanan yang bersifat informal, yaitu ungkapan kata-kata, isyarat, ataupun ekspresi. Itulah yang menjadi standar dalam tingkah laku anggota masyarakat.
Fokuskan perhatian kepada kvutza, kemudian ajukan pertanyaan, “apakah tekanan-tekanan informal yang menjadi standar/aturan tingkah laku di kvutza itu disebut hukum atau bukan?”
Inilah issue of dispute-nya. Para positivis berpendapat bahwa aturan tingkah laku yang tidak dibuat oleh penguasa “formal” bukan hukum, sehingga masyarakat di dalam kvutza dianggap tidak memiliki hukum. Sedangkan golongan yang menganggap standar/aturan tingkah laku di kvutza itu merupakan hukum memiliki beberapa argumentasi.
Pertama, terkait dua aspek yang dimiliki manusia dalam bermasyarakat, yaitu aspek fisik dan aspek eksistensial. Aspek fisik terkait hal-hal ragawi manusia; kebutuhan makan-minum, melindungi diri, dan prokreasi (kawin-mawin). Aspek eksistensial terkait dengan hal non-ragawinya. Jika secara fisik untuk menjaga kelestarian jenisnya manusia membutuhkan aktivitas seksual, lebih tinggi daripada itu manusia membutuhkan cinta kasih. Cinta kasih inilah aspek ekstensial manusia dalam konteks pribadi-pribadi di dalam masyarakat. Sementara dalam konteks pribadi-masyarakat, manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin hidup sendiri. Kita ‘secara alami’ ingin hidup bermasyarakat, ada dorongan untuk tetap bersama. Di sini ada -untuk mudahnya disebut- sikap kebersamaan. Dari cinta kasih dan kebersamaan inilah kita membentuk sarana imateriel yang menjadi perekat dalam hidup masyarakat. Dalam hal ini, sebagai aspek eksistensial manusia, cinta kasih dan sikap kebersamaan disebut moral -sesuatu yang jadi acuan baik-buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Sarana imatereil yang dibangun di atasnya tadi adalah pranata. Pranata terbagi dalam dua bentuk, yaitu ritual dan norma. Ritual terkait hubungan masyarakat dan sesuatu di luar dirinya. Norma berisi perintah dan larangan, tetapi belum bisa disebut hukum karena belum konkret. Misalnya larangan merugikan orang lain harus diterjemahkan dalam aturan yang lebih konkret seperti tidak boleh mencuri dan sebagainya yang membatasi individu dalam bertingkah laku dalam masyarakat. Aturan yang bersifat konkret inilah yang disebut hukum. Bentuknya tertulis atau sekedar kebiasaan, tidak masalah, dia tetaplah hukum. Maka terlihat bangunannya: aspek eksistensial (cinta kasih-sikap kebersamaan) menjadi moral, di atas moral dibentuk pranata, di dalam pranata ada norma, dan hukum merupakan norma yang dikonkretkan. Karena itulah disebut bahwa aturan hukum merupakan pencerminan dari moral. Dikaitkan dengan kvutza tadi, maka menurut pandangan ini masyarakat kvutza telah memiliki hukum karena telah memiliki aturan tingkah laku.
Mari kita tarik ulang: kaum positivis berpendapat bahwa yang ada pada kvutza tidak ada hukum karena tidak ada penguasa formal. Itu hanya mores, yang merupakan gabungan kebiasaan, adat, dan agama. Anggapannya, masyarakat primitif seperti pada kvutza mengikuti aturan yang ada karena tidak ingin mendapat celaka, sanksi yang bersifat supernatural, religius, sesuatu di luar dirinya yang tidak diketahui, atau kekuatan ghaib. Selain itu, disebutkan juga bahwa masyarakat primitif melaksanakan sebuah aturan hanya karena telah terbiasa dengan aturan tersebut.
Inilah argumen kedua dari golongan penentang positivis, yaitu ada jenis aturan yang “…too practical to be backed up by religious sanctions, too burdensome to be left to mere good-will, too personally vital to individual to be enforced by any abstract agency.” [3] Jadi, menurut studi antropologi Malinowski, ditemukan aturan-aturan pada masyarakat primitif dengan karakteristik tersebut -terlalu ‘lebay’ jika dikaitkan kekuatan supernatural. Terkait anggapan kebiasaan, Malinowski memberikan ilustrasi yang menerangkan tentang adanya tingkatan kebiasaan dalam masyarakat primitif, yaitu kebiasaan (yang biasa) dan kebiasaan yang telah menjadi aturan hukum. Ilustrasinya sebagai berikut:
Jika di suatu masyarakat yang menggunakan gubug berbentuk lingkaran semuanya, maka bisa dipastikan itu hanyalah kebiasaan. Apabila ada anggota masyarakat yang membuat berbentuk persegi, itu tidak akan menjadi masalah karena tidak membahayakan kehidupan. Sementara, di masyarakat yang sama, jika terjadi perkosaan misalnya, maka ada aturan tegas yang akan diterapkan.
Kaum positivis gagal melihat tingkatan kebiasaan yang telah menjadi aturan hukum tersebut dengan menganggapnya sebagai mores saja. Padahal secara jelas terlihat perbedaan antara aturan dengan yang sekedar kebiasaan. Hal ini karena mereka sangat terpaku pada kekuasaan formal pembentuk hukum. Dari adu argumentasi ini dapat disimpulkan bahwa ungkapan klasik “Ubi societas ibi ius” itu benar adanya. Hukum ada sejak masyarakat ada.
[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media, Jakarta, 2017. h. 66.
[2] Ibid., h. 45. Ini adalah studi Schwartz yang dikutip oleh Lawrence Friedman, seorang positivis.
[3] Ibid., h. 48. Merupakan pendapat dari Malinowski yang mengakui adanya primitive law.
tulisan ini merupakan bagian pertama dari bab kedua.
1 thought on “Hukum dan Masyarakat”