BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan

oleh Julianda Rosyadi

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab kedua buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud menunjukkan di mana posisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum dengan kekuasaan, posisi sanksi di dalam hukum, dan keterkaitan hukum dengan norma sosial lainnya. Satu hal inti dari pandangan Prof. Peter yang membedakan dengan pandangan positivistis -yang terus beliau bantah dalam buku ini- adalah bahwa esensi aturan hukum merupakan pencerminan dari moral.[1] Dari pandangan tersebut akan bisa terlihat konstelasi secara keseluruhan: hukum ada sejak adanya masyarakat tanpa perlu menunggu kekuasaan formal, bersifat membatasi kekuasaan agar disintegrasi sosial bisa dicegah, sanksi hanya elemen tambahan, dan bisa diterangkan bagaimana hubungan hukum -sebagai sebuah norma sosial- dengan norma sosial lainnya.

Ini merupakan bagian kedua dari resume lengkap yang saya beri judul “Konstelasi Hukum, Masyarakat, Kebiasaan, Kekuasaan, Sanksi, dan Norma Sosial”

Sebuah studi dilakukan oleh Llewellyn dan Hoebel dan menghasilkan sebuah postulat bahwa dalam setiap masyarakat (bahkan yang primitif) ada 3 unsur, yaitu:

  1. kelompok;
  2. adanya keinginan yang berbeda antarkelompok;
  3. gugatan-gugatan antara anggota kelompok, baik kepada anggota kelompok lain maupun anggota kelompok sendiri.

Fokus pada unsur ketiga, yaitu gugatan. Gugatan-gugatan ini tidak mungkin diselesaikan secara akurat kalau hanya menggunakan kebiasaan dan mores. Kenapa? Ada tiga alasan menurut mereka berdua, yaitu:

Pertama, pada masyarakat primitif sendiri terdapat perbedaan antara apa yang biasa dilakukan dan apa yang harus dilakukan.

Kedua, kadang terjadi konflik antara keluarga, kelompok kecil, individu-kelompok, yang masing-masing memiliki norma sendiri yang harus diperdamaikan dengan norma/aturan yang lebih tinggi.

Ketiga, kata kebiasaan kadang merujuk pada praktik-praktik yang baru-sedang terbentuk. Tidak hanya yang sudah lama menjadi kebiasaan.

Nah, menurut Llewellyn dan Hoebel, secara umum ada dua faktor utama dalam dinamika hukum, yaitu perkembangan yang tidak disadari dan tuntutan individual yang dilakukan secara sadar. Tuntutan sadar inilah yang membentuk hukum. Kesadaran akan perlunya aturan ini disebut opinio necessitatis. Di sinilah terlihat beda antara kebiasaan dan hukum kebiasaan. Opinio necessitatis menunjukkan pengakuan adanya kewenangan -meskipun nonformal- untuk menentukan aturan hukum.

Studi antropologis lain mengungkapkan bahwa masyarakat primitif telah membedakan suatu pembayaran yang bersifat kewajiban dan pembayaran yang merupakan kebaikan hati.[1] Hal ini menandakan adanya perbedaan antara hukum dan kebiasaan. Meskipun hukum bisa berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan masyarakat menerimanya sebagai aturan. Ketika sudah jadi aturan inilah kebiasaan berubah menjadi hukum kebiasaan.

 

Aturan Hukum harus Mencerminkan Aspek Eksistensial Manusia -bukannya prosedural.

Hart, salah satu tokoh positivis, mengemukakan sebuah teori yang dia sebut minimum content of natural law. Sampai di titik ini saya bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang positivis punya pandangan tentang natural law? Apakah dia mengakui bahwa hukum bisa ada tanpa kekuatan formal? Mari kita cermati apa saja minimum content of natural law-nya Hart sebagai berikut:

Pertama, human vulnerability. Manusia itu makhluk yang sangat rentan, sehingga diperlukan aturan berupa larangan-larangan untuk melindungi manusia. Misalnya kerentanan fisik kita untuk terluka dan mati, dilindungi dengan larangan untuk melukai dan membunuh.

Kedua, approximate equality. Secara fisik, manusia memiliki kekuatan yang rata-rata sama. Manusia paling kuat, pada titik tertentu akan lemah, saat dia butuh tidur. Manusia paling sehat sekalipun, di suatu titik akan dihinggapi penyakit. Oleh karena itulah tidak ada yang bisa hidup sendiri dan ketika hidup bersama, diperlukan aturan berupa larangan dan kompromi.

Ketiga, limited altruisme. Altruisme adalah sifat alami manusia untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain.[2] Tapi sifat ini porsinya terbatas dalam diri manusia karena kita bukan malaikat. Oleh karena sifat alami baik ini terbatas, pada sisi tertentu diperlukan aturan untuk mendampingi dan menjaga altruisme yang pada dasarnya telah dimiliki manusia.

Keempat, limited resource. Sumber daya yang terbatas ini merupakan salah satu trigger manusia untuk hidup bersama. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan mengenai pengakuan hak dan kewajiban dalam pola interaksi masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhannya yang dihadapkan pada sumber daya yang terbatas.

Kelima, limited understanding and strength of will. Pemahaman dan daya kemauan (untuk patuh dan taat) setiap individu itu terbatas. Pada dasarnya, aturan mengenai kewajiban dan larangan itu jika ditaati akan mendatangkan kebaikan bersama. Tetapi kepahaman akan hal ini dan kemauan manusia untuk taat itu sangat terbatas dan dibutuhkan hal lain untuk mendorongnya. Apa hal lain tersebut? Sanksi. Tetapi Hart menolak anggapan bahwa sanksi merupakan bagian esensial dari hukum. Dia menyebut sanksi di sini sebagai natural necessity –dibutuhkan secara alami. Tujuan adanya sanksi juga bukan untuk membuat orang lain lebih taat, tetapi sebagai jaminan bahwa mereka yang secara sukarela taat kepada aturan tidak dikorbankan oleh mereka yang tidak menaatinya.[3]

Hart berpendapat bahwa aturan-aturan yang dibutuhkan karena kelima ciri tersebut harus dibuat secara formal dan dilengkapi dengan sanksi agar bisa disebut hukum. Hal ini bersumber pada pandangannya mengenai adanya dua rules, yaitu primary rules dan secondary rules. Primary rules merujuk pada aturan itu sendiri, sedangkan secondary rules merujuk pada aturan yang menentukan siapa yang berhak menetapkan, siapa yang berhak memberlakukan, dan siapa yang berhak mengawasi pelaksanaan primary rules. Dari sini Hart berpendapat, pada contoh kvutza di atas (pada tulisan sebelumnya), tidak ada hukum karena kvutza tidak memiliki secondary rules. Jadi primary rules aturan tidak disebut law dan hanya akan menjadi rules selama tidak ada secondary rules. Di sinilah kegagalan konsep ini membedakan antara etiket, kebiasaan, dengan aturan hukum dalam tataran yang mereka sebut primary rules. Mereka sangat bergantung pada secondary rules. Sedangkan kaum penentangnya menganggap selama aturan berasal dari norma yang lahir dari moral, itulah hukum. Sehingga hukum tidak bersifat prosedural dan tidak tergantung pada perintah/ketetapan penguasa.

Bahkan Hart mengemukakan bahwa sebenarnya ada tiga karekateristik hukum dan sistem hukum yang harus dipenuhi, yaitu validity, efficacy, dan acceptance. Primary rules dinyatakan valid apabila secara formal sesuai dengan secondary rules –prosedur sistem pembuatan dan perubahan aturan hukum, inilah validity. Aturan yang sudah valid diharapkan memiliki efficacy, yaitu ditaati secara umum. Lalu bagaimana dengan ketetapan penguasa yang tidak sesuai moral? Maka aturan disebut hukum jika valid, ditaati, dan mendapat acceptance -diterima masyarakat. Sampai dititik ini, tetap dapat dipertanyakan bagaimana dengan hukum yang valid, ditaati, diterima masyarakat, tetapi isinya secara moral tidak dapat diterima?

Dalam kasus aturan yang dibuat oleh penguasa otoriter, kaum positivis mau tidak mau akan mengakui bahwa itu adalah hukum. Primary rules dan secondary rules-nya telah lengkap. Aturannya valid, ditaati, dan diterima masyarakat saat itu. Sementara dari sisi penentang positivis, disebut hukum hanya jika mencerminkan moralitas yang bersumber pada aspek eksistensial manusia yang telah disebut sebelumnya, yaitu cinta kasih dan rasa kebersamaan. Kalau suatu aturan mencerminkan moral, tidak peduli ada penguasa formal atau tidak, maka itu diterima sebagai hukum. Tetapi, meskipun ada penguasa, tetapi aturan yang diciptakan tidak mencerminkan moral manusia, itu tidak bisa diterima sebagai hukum. Misalnya saat Hitler membuat aturan boleh membunuh Yahudi. Aturan tersebut valid, ditaati, dan diterima oleh pengikutnya. Kaum positivis mau tidak mau harus menerima bahwa itu hukum. Bagaimana dengan Anda?

Di sinilah pentingnya memandang esensi hukum sebagai cerminan moral dan tidak terletak pada segi prosedural -meskipun prosedurnya dilakukan dengan demokratis sekalipun. Secara esensial, tidak dapat dikatakan sebagai aturan hukum apabila tidak mencerminkan aspek eksistensial manusia. Apa aspek eksistensial tadi? Kembali ke cinta kasih dan sikap kebersamaan yang merupakan moral, untuk mempertahankan moral diperlukan pranata, di dalam pranata ada norma, dan dari norma lahirlah aturan yang diterima sebagai hukum.

Sampai di sini mari kita sebut aspek eksistensial manusia itu adalah moral. Fuller menawarkan dua hal yang bisa dijadikan pedoman untuk menciptakan kehidupan sosial, yaitu morality of aspiration dan morality of duty. Manusia pada dasarnya baik dan berbudi luhur, dalam bahasan sebelumnya disebut altruisme, inilah yang yang disebut Fuller sebagai morality of aspiration. Sementara morality of duty melihat bahwa ada sisi dalam diri manusia yang sangat rendah sehingga perlu dijaga dengan konsep kewajiban dan dibentuk aturan berupa larangan. Misalnya dalam kasus judi, secara hukum harus dilarang karena akan membawa kerugian dalam banyak hal. Ada morality of duty yang rasional untuk melarang judi.

 

Hukum dan Sanksi

Kaum positivis menyatakan baik secara eksplisit maupun implisit bahwa yang membedakan norma hukum dan norma lainnya adalah pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi. Meskipun Hart, seorang positivis, menolak menyatakan sanksi merupakan hal esensial, tetapi dia menyebutnya dengan natural necessity yang tidak jelas garis batas perbedaannya dengan sesuatu yang esensial. Lain halnya dengan van Apeldoorn, dia secara tegas menyatakan bahwa sanksi bukan elemen yang esensial dalam hukum, melainkan elemen tambahan. Menyebut bahwa sanksi merupakan hal esensial dalam hukum, menurutnya, merupakan hal yang kontraktif. Karena hukum dalam banyak hal dituangkan dari norma-norma agama, moral, dan sosial yang didukung kesadaran masyarakat. Secara alami, manusia punya altruisme, dari situlah muncul hukum. Tetapi karena altruisme-nya terbatas, dibutuhkan sanksi sebagai elemen tambahan.

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media, Jakarta, 2017. h. 66.

[1] Ibid., h. 56.

[2] KBBI daring.

[3] Peter Mahmud Marzuki, Op. Cit., h. 61.

 

1 thought on “Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan”

waiting for you...