BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Norma Hukum dengan Norma Sosial Lainnya

Di samping hukum, terdapat norma sosial lainnya, yaitu agama, moral, dan etika tingkah laku. Hukum dan norma sosial lainnya dapat dibedakan dari berbagai segi; tujuan, wilayah, asal kekuatan mengikat, dan isi norma tersebut. Perlu disadari dalam hal ini manusia akan dipandang secara dualistis, yaitu sebagai pribadi dan sebagai komponen masyarakat. Sebagai pribadi, manusia pun mempunyai dua aspek, yaitu aspek lahiriah dan aspek batiniah. Nah, norma-norma tidak bisa menekankan pada semua aspek tersebut. Tidak mungkin mengatur sebagai pribadi sekaligus sebagai masyarakat, apalagi sekaligus aspek lahir dan batin. Oleh karena itulah semua norma ini bisa dibedakan, tetapi tidak bisa dilepaspisahkan.

Norma agama bersangkut paut dengan aspek manusia sebagai individu dan aspek batiniahnya. Kekuatan mengikat norma ini berasal dari dalam diri manusia dan sangat tergantung eksistensi iman. Norma agama masuk dalam norma sosial karena di dalam agama ada konsep-konsep sosial, seperti hablun minannas dalam Islam dan tatwam asi dalam Hindu. Kalau pemeluk agama secara konsisten taat pada agamanya, maka akan berimplikasi pada kehidupan sosial. Tetapi agama sebagai norma hanya meletakkan kewajiban. Hak-hak seperti pahala dan janji akan surga bukan merupakan sesuatu yang bisa digugat secara duniawi. Adapun norma agama yang mengatur kehidupan sesama manusia, jika ditambahkan hak dan kewajiban yang bisa digugat secara dunia, telah menjelma menjadi norma hukum. Dalam hal ini, hubungan antarnorma saling memperkuat. Meskipun dalam kehidupan sekuler, norma agama dan norma hukum bisa malah saling memperlemah.

Norma moral (kesopanan) mirip dengan norma agama, yaitu terkait aspek individual dan batiniah. Perbedaannya terletak pada asal kekuatan mengikatnya. Berbeda dari agama yang berdasarkan iman, norma sosial berasal dari dalam diri manusia itu sendiri secara alamiah. Hal ini mengingatkan kita pada altruisme tadi. Sehingga ada orang yang tak beragama, tapi masih memiliki moral. Keterkaitannya dengan hukum, dapat diikuti pendapat van Apeldoorn. Ketika seseorang menaati hukum, di situ tidak bisa dilepaskan bahwa di dalam dirinya ada norma moral yang bekerja. Contohnya dalam peradilan, moral dijadikan pertimbangan. Sikap terdakwa yang sopan, kooperatif dalam pemeriksaan, dan jujur menjawab pertanyaan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan. Prof. Peter pun menyampaikan pendapatnya bahwa moral merupakan dasar berpijak hukum dan hukum harus mencerminkan moral.[1]

Norma etika tingkah laku (kesusilaan) menekankan pada aspek manusia sebagai komponen masyarakat dan aspek lahiriah manusia. Norma ini merupakan aturan tidak tertulis yang dikembangkan oleh suatu komunitas tertentu mengenai bagaimana seharusnya bertingkah laku. Kekuatan mengikat norma ini diletakkan oleh komunitas itu sendiri, bukan oleh negara. Pelanggar terhadap norma ini akan mendapat reaksi dari komunikasnya, berupa celaan, cemoohan, bahkan mungkin pemboikotan. Kadang,  reaksi seperti ini dianggap remeh, padahal bisa saja efeknya leih berat daripada sanksi hukum. Contoh paling aktual saat ini adalah terkait bullying yang bisa berakibat fatal dan korbannya sampai bunuh diri.

Norma hukum sendiri mengatur manusia sebagai komponen masyarakat dan melihat aspek lahiriah, sama dengan norma etika tingkah laku. Perbedaannya terletak pada kekuatan mengikatnya yang berasal dari ketetapan penguasa atau berkembang dari praktik-praktik yang diterima masyarakat karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan aturan-opinio necessatis. Dalam hal ini terlihat bahwa kekuatan mengikat norma hukum berasal dari luar diri manusia, baik dari negara (jika sudah ada kekuasaan formal) mapun dari masyarakat (jika belum ada kekuasaan formal).

Ada sebuah pertanyaan menarik, “mengapa norma hukum -yang dibuat dengan sengaja oleh manusia dalam ikatan hak dan kewajiban juga kadang ditambahkan sanksi- perlu ada juga sementara secara alami manusia dan masyarakat telah memiliki norma agama, norma moral, dan norma etika tingkah laku?”

Silakan jika barang kali ada yang ingin menyampaikan pendapatnya.

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media, Jakarta, 2017. hal 84.

waiting for you...