BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Tujuan Hukum I

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab ketiga buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Di dalam bab ini, Prof. Peter menegaskan sikapnya memilih damai sejahtera (peace) sebagai tujuan hukum dengan sebelumnya memaparkan banyak pendapat tentang relevansi pembicaraan tujuan hukum, perkembangan pandangan mengenai tujuan hukum, perkembangan makna hukum dalam bermasyarakat, dan tujuan hukum dalam perspektif ilmu sosial. Di akhir bab, dipaparkan tentang antinomi antara keadilan dan kepastian hukum.

lebih khusus, pada Tujuan Hukum I ini akan membahas tentang relevansi perbincangan tujuan hukum

Relevansi Perbincangan Tujuan Hukum

Berbicara mengenai tujuan hukum, maka kita akan bicara sesuatu yang ideal dan abstrak. Sifat ini membuat kaum positivis ingin mengeluarkan bahasan tujuan dari perbincangan hukum. Seperti dalam bahasan sebelumnya, Prof. Peter kembali menentang pendapat kaum positivis. Menurut beliau, perbincangan mengenai tujuan hukum masih sangat relevan karena terkait erat dengan aspek eksistensial manusia. Kebutuhan manusia tidak hanya terkait pada aspek fisik yang bisa diukur seperti ganti rugi dan balasan atas kejahatan. Tetapi juga terkait dengan perlunya manusia hidup damai dan sejahtera.

Menurut pandangan teleologis yang diawali oleh Aristoteles, jika kita memperhatikan alam ini bekerja, kita akan menemukan persamaan-persamaan/pola terkait perubahan yang terjadi. Dari situ kita bisa memprediksikan apa yang akan terjadi. Hal ini karena segala sesuatu di alam ini mempunyai tujuan tertentu yang hendak dicapai. Begitu pula kehidupan sosial manusia. Kebutuhan untuk memenuhi aspek eksistensial manusia merupakan hal yang alamiah. Hidup bermasyarakat merupakan kebutuhan alamiah manusia. Dalam sejarah Yunani dikenal polis, negara kota. Dalam pandangan Aristoteles, pembentukan masyarakat dalam negara kota bukan untuk memenuhi kebutuhan fisik saja seperti yang selama ini dibahas dalam teori ekonomi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan eksistensial. Manusia hidup bermasyarakat karena itulah kehidupan yang sesuai dengan hakikat kemanusiaannya.[1]

Thomas Aquinas, terkenal sebagai tokoh teologi, memberikan argumen yang menguatkan pandangan teleologis Aristoteles. Dia mengemukakan sifat alam inclinatio naturalis, yaitu kecenderuan alamiah menuju kepada kesempurnaan.[2] Keseluruhan alam, termasuk manusia dengan segala aspeknya, merupakan suatu sistem perbuatan untuk mencapai tujuan.[3] Thomas Aquinas juga memperkuat pandangan Plato tentang manusia. Plato menyebutkan bahwa manusia ada di antara dua realita, yaitu sebagai makhluk yang mulia dengan akalnya sehingga ia mempunyai hubungan dengan dunia gagasan yang begitu luas, tetapi dia juga terbelenggu oleh tubuh jasmani dan inderanya yang terbatas.[4] Thomas Aquinas menambahkan hal ketiga yaitu manusia juga memiliki kebebasan kehendak. Secara alamiah, manusia termasuk bagian dari alam yang akan menuju ke suatu keadaan ideal, tetapi karena memiliki kebebasan kehendak, manusia bisa saja mengabaikan panggilan hati.[5]

Ada empat macam hukum jika dikaitkan dengan tujuannya. Keempat hukum itu, menurut Thomas Aquinas, ialah lex ᴂterna, lex naturalis, lex divina, dan lex humana.

Lex ᴂterna berisi aturan Ilahi yang mengungkap keteraturan segala sesuatu untuk mencapai tujuan. Segala sesuatu, termasuk manusia, masuk dalam kerangka tujuan lex ᴂterna ini. Hanya saja manusia memiliki tujuan khusus karena memiliki akal dan kehendak (rasional).

Rasionalitas manusia ini diatur dalam lex naturalis yang merupakan bagian dari lex ᴂterna yang khusus berkaitan dengan manusia. Lex naturalis mengarahkan aktivitas manusia melalui aturan dasar baik-buruk. Lalu apa ukuran baik-buruk? Menurut Thomas Aquinas, ada empat hal kecenderungan manusia yang dianggap baik, yaitu kecendurungan naluriah untuk memelihara kehidupan, keinginan melakukan hubungan seksual dalam bingkai rumah tangga, kerinduan alamiah akan pengetahuan tentang kebenaran Tuhan, dan keinginan hidup bermasyarakat dengan damai.

Lex divina merupakan pedoman-pedoman konkret yang diterjemahkan dari lex naturalis. Di dalamnya terdapat anjuran dari Tuhan mengenai bagaimana seharusnya bertindak. Karena Thomas Aquinas adalah seorang Santo, menurutnya lex divina ini ada dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

Dalam hidup bermasyarakat, secara alami manusia juga membuat aturan terkait hubungan antarindividu dan individu dengan masyarakat. Aturan yang dibuat oleh manusia ini disebut lex humana.

Dari pandangan Thomas Aquinas di atas, manusia memiliki posisi khusus jika dibandingkan dengan makhluk lainnya karena memiliki akal dan kehendak. Sehingga meskipun bagian dari alam yang memiliki tujuan, manusia memiliki tujuan khusus yang berbeda dari makhluk lainnya. Tujuan yang tidak hanya terkait aspek fisik manusia, tetapi juga aspek eksistensial yang sangat erat kaitannya dengan keberadaan hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, perbincangan mengenai tujuan hukum masih sangat relevan karena sangat erat kaitannya dengan manusia.

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media, Jakarta, 2017. h. 92.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid

[5] Ibid., h. 93.

waiting for you...