BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum

Pada bagian ini dikemukakan pandangan dari aliran hukum alam kuno (Aristoteles – Thomas Aquinas), dua periode pertama aliran hukum alam klasik (Thomas Hobbes dan John Locke), dan ditutup dengan teori utilitiarianisme Jeremy Bentham.

Aliran Hukum Alam Kuno

Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kehidupan yang baik. Manusia yang secara alamiah hidup bermasyarakat itu memerlukan hukum agar kehidupan mereka baik. Tetapi dalam kehidupan nyata, kadang hukum yang ada bersifat umum, terlalu kaku ketika berhadapan dengan kasus-kasus khusus. Oleh karena itu diajukanlah konsep equity yang didefinisikan Aristoteles sebagai koreksi terhadap hukum apabila hukum itu kurang tepat karena bersifat umum.[1]

“…satu-satunya dasar yang benar,” kata Thomas Aquinas menutup argumentasinya tentang tujuan hukum, “bagi pembentuk undang-undang adalah niatnya untuk menjamin kebaikan umum sesuai dengan keadilan Ilahi.” Kebaikan umum yang dimaksud Thomas ini sejalan dengan tujuan hukum milik Aristoteles yaitu kehidupan yang baik. Hanya ditambahkan dengan keadilan Ilahi sebagai sumber kebaikannya.

Aliran Hukum Alam Klasik

Aliran pemikiran hukum alam klasik dimulai sejak munculnya Protestanisme yang mengguncang tatanan Gereja Katolik saat itu. Ciri pembeda aliran ini adalah:

  1. Memisahkan antara hukum dan teologi (bahkan teologi dan negara secara keseluruhan -sekuler)
  2. Berpendapat bahwa sistem aturan yang konkret bisa dibuat berdasarkan deduksi nalar.
  3. Mengubah secara perlahan-lahan titik berat pikiran tentang hakikat kemanusian ke doktrin yang memberi tempat pada hak-hak alamiah manusia dan aspirasi individunya untuk mengambil peran yang dominan.
  4. Pendekatan teologis perlahan-lahan diubah ke pendekatan kausalitas dan empiris.

Thomas Hobbes adalah salah satu tokoh dalam periode pertama perkembangan aliran ini. Menurutnya, tujuan hukum adalah untuk ketertiban sosial. Ini sesuai dengan latar belakang Hobbes yang ketika dilahirkan berada dalam kondisi perang saudara di Inggris. Ungkapannya saat kecil begitu menyentuh, “My Mother dear did bring forth twins at once, both me and fear.” Dari situlah dia membagi dua situasi, yaitu status naturalis dan status civilis.

Status naturalis adalah kondisi di mana kehidupan masyarakat kacau dan tidak ada pemerintahan yang teratur. Dalam kondisi seperti itu bisa terjadi homo homini lupus, manusia saling memangsa -jadi serigala terhadap sesamanya. Bellum omnium contra omnes.[2] Agar hal itu terjadi, perlu diadakan perjanjian masyarakat yang berisi penyerahan semua hak individu kepada seseorang yang berkuasa secara absolut atas negara. Keadaan bernegara inilah yang disebut status civilis.[3]

Perkembangan berikutnya ditandai oleh John Locke yang menganggap bahwa dalam perjanjian masyarakat dan negara/yang berkuasa, ada yang disebut inalienable rights atau hak-hak yang tidak dapat diasingkan/diserahkan kepada siapapun. Hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak milik tidak bisa diserahkan kepada atau dirampas oleh negara. Seperti Hobbes, Locke juga berangkat dari status naturalis. Perbedaannya, status naturalis versi Locke adalah kondisi aman di mana manusia memiliki semua yang diberikan alam, hanya saja mereka belum memiliki negara. Pada status ini, manusia menggunakan nalarnya untuk membuat aturan ketika kehendak Tuhan tidak jelas.[4] Aturan dibuat untuk memelihara inalienable rights individu-individu dalam masyarakat. Tetapi selama belum ada negara, hak-hak tersebut belum terjamin. Oleh karena itulah manusia bersepakat untuk membangun negara dan hukum untuk memelihara hak-hak alamiah yang telah ada sejak masa status naturalis.

Menurut Prof. Peter, ketertiban merupakan tujuan hukum yang memiliki tingkatan lebih rendah daripada tujuan kehidupan yang baik yang diajukan aliran hukum alam kuno. Hal ini disebabkan teori perjanjian masyarakat ini sangat spekulatif mengingat saat Thomas Hobbes dan John Locke hidup negara telah berdiri. Lalu apa acuan status naturalis vs status civilis? Pertanyaan ini tentu terutama untuk pandangan Thomas Hobbes.

Utilitarianisme

Pandangan spekulatif ini kemudian digantikan dengan pandangan empiris Jeremy Bentham. Bentham satu zaman dan mengikuti pemikiran David Hume dan Adam Smith. Ajarannya disebut utilitarianisme yang berpendapat bahwa alam telah menempatkan manusia di bawah perintah dua tuan; kesenangan dan sengsara. Prinsipnya, perbuatan yang mengurangi kesenangan dan menambah kesengsaraan harus dihindari. Sebaliknya, tindakan yang menambah kesenangan dan mengurangi kesengsaraan harus disetujui dan dianjurkan. Dalam kehidupan bermasyarakat, dengan prinsip utility kehabagiaan masyarakat jadi fokus utama. Jika masyarakat berbeda pendapat, maka digunakan ungkapan, “the greatest happiness for the greatest numbers”. Bentham percaya bahwa apabila individu-individu dalam masyarakat bahagia dan bersuka cita, keseluruhan negara akan menikmati kebahagiaan dan kemakmuran.[5]

Tujuan hukum menurut Bentham adalah mencapai empat hal; subsitensi, kelimpahan, persamaan, dan keamanan bagi warga negara. Tujuan paling utama adalah keamanan. Kebebasan dalam pandangan John Locke juga penting menurut Bentham. Tetapi, jika harus memilih mana yang harus didahulukan, kebebasan atau keamanan, maka keamanan harus diprioritaskan. Hukum tidak dapat dibuat kecuali harus mengorbankan kebebasan.[6] Prioritas berikutnya adalah persamaan dalam arti persamaan kesempatan. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk bahagia, kaya, dan hidup dengan kehidupannya sendiri.

Kembali ke soal kebebasan yang tidak dimasukkan Bentham ke dalam tujuan hukum. Hal ini karena kebebasan itu diberikan kepada parlemen dalam bentuk kedaulatan membuat undang-undang. Parlemen harus bersifat omnipotent -bisa melakukan apapun kapanpun di manapun- karena parlemen bertujuan membuat undang-undang yang memberikan kesenangan yang bersifat nasional, yaitu kebahagiaan sebagian besar orang sehingga tidak boleh dihalangi.

Kelemahan dari pandangan ini adalah melahirkan relasi mayoritas-minoritas. Jika prinsip the greatest happiness for the greatest numbers terus dipraktikkan, maka bukan tidak mungkin kaum minoritas akan tertindas.

Begitulah kira-kira perkembangan pandangan terhadap tujuan hukum. Aliran hukum alam kuno menyebutkan kebaikan hidup. Aliran hukum klasik menyebutkan ketertiban. Sedangkan utilitarianism menyebutkan empat hal sebagai tujuan hukum dengan dua yang utama, yaitu keamanan dan persamaan. Prof. Peter sebagai penulis mendukung pandangan aliran hukum alam kuno dan mengkritik dua pandangan lainnya karena cenderung mengabaikan aspek eksistensial manusia dan terlalu terpaku pada aspek fisik. Bahkan Bu Chris, dosen yang membahas tujuan hukum di kelas yang saya ikuti, memasukkan nama Peter Mahmud Marzuki di deretan tokoh aliran hukum alam klasik bersama Aristoteles dan Thomas Aquinas.

[1] Ibid., h. 95.

[2] Ibid., h. 100. Artinya, “semua orang berperang dengan semua orang lainnya.”

[3] Ibid., h. 101.

[4] Ibid., h. 103. Hukum dari Tuhan biasanya bersifat umum sehingga untuk hal khusus menurut John Locke, akan perlu penalaran manusia.

[5] Ibid., h. 105

[6] Ibid., h. 106

waiting for you...