BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan

oleh Julianda Rosyadi

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab kedua buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud menunjukkan di mana posisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum dengan kekuasaan, posisi sanksi di dalam hukum, dan keterkaitan hukum dengan norma sosial lainnya. Satu hal inti dari pandangan Prof. Peter yang membedakan dengan pandangan positivistis -yang terus beliau bantah dalam buku ini- adalah bahwa esensi aturan hukum merupakan pencerminan dari moral.[1] Dari pandangan tersebut akan bisa terlihat konstelasi secara keseluruhan: hukum ada sejak adanya masyarakat tanpa perlu menunggu kekuasaan formal, bersifat membatasi kekuasaan agar disintegrasi sosial bisa dicegah, sanksi hanya elemen tambahan, dan bisa diterangkan bagaimana hubungan hukum -sebagai sebuah norma sosial- dengan norma sosial lainnya.

Ini merupakan bagian kedua dari resume lengkap yang saya beri judul “Konstelasi Hukum, Masyarakat, Kebiasaan, Kekuasaan, Sanksi, dan Norma Sosial”

Continue reading “Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Hukum dan Masyarakat

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab kedua buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud menunjukkan di mana posisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum dengan kekuasaan, posisi sanksi di dalam hukum, dan keterkaitan hukum dengan norma sosial lainnya. Satu hal inti dari pandangan Prof. Peter yang membedakan dengan pandangan positivistis -yang terus beliau bantah dalam buku ini- adalah bahwa esensi aturan hukum merupakan pencerminan dari moral.[1] Dari pandangan tersebut akan bisa terlihat konstelasi secara keseluruhan: hukum ada sejak adanya masyarakat tanpa perlu menunggu kekuasaan formal, bersifat membatasi kekuasaan agar disintegrasi sosial bisa dicegah, sanksi hanya elemen tambahan, dan bisa diterangkan bagaimana hubungan hukum -sebagai sebuah norma sosial- dengan norma sosial lainnya.

Ini merupakan bagian pertama dari resume lengkap yang saya beri judul “Konstelasi Hukum, Masyarakat, Kebiasaan, Kekuasaan, Sanksi, dan Norma Sosial”

Continue reading “Hukum dan Masyarakat”

PIKIRAN

Kedudukan Ilmu Hukum dalam Dunia Ilmu

Oleh: Julianda Rosyadi

 

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab pertama buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud mendudukkan Ilmu Hukum sebagai ilmu yang bersifat Sui Generis (hanya satu untuk jenisnya sendiri) dengan mengajak pembaca merunut kesimpulan tersebut dari pengertian ilmu, pengelompokan ilmu, eksistensi dan sejarah ilmu hukum, ruang lingkup ilmu hukum, sampai pembahasan sifat sui generis sendiri. Di akhir bab, dipaparkan upaya mengempiriskan ilmu hukum yang sangat ditentang penulis dalam argumentasinya mempertahankan sifat sui generis ilmu hukum.

Continue reading “Kedudukan Ilmu Hukum dalam Dunia Ilmu”