oleh Julianda Rosyadi
Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab kedua buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud menunjukkan di mana posisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum dengan kekuasaan, posisi sanksi di dalam hukum, dan keterkaitan hukum dengan norma sosial lainnya. Satu hal inti dari pandangan Prof. Peter yang membedakan dengan pandangan positivistis -yang terus beliau bantah dalam buku ini- adalah bahwa esensi aturan hukum merupakan pencerminan dari moral.[1] Dari pandangan tersebut akan bisa terlihat konstelasi secara keseluruhan: hukum ada sejak adanya masyarakat tanpa perlu menunggu kekuasaan formal, bersifat membatasi kekuasaan agar disintegrasi sosial bisa dicegah, sanksi hanya elemen tambahan, dan bisa diterangkan bagaimana hubungan hukum -sebagai sebuah norma sosial- dengan norma sosial lainnya.
Ini merupakan bagian kedua dari resume lengkap yang saya beri judul “Konstelasi Hukum, Masyarakat, Kebiasaan, Kekuasaan, Sanksi, dan Norma Sosial”
Continue reading “Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan”