BUKU, HUKUM

Hak

Hak atau hukum yang terlebih dahulu ada?

Pembahasan tentang hak dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Peter Mahmud Marzuki diawali dengan perbedaan pandangan antara kaum positivis dan naturalis. Perbedaan pandangan tersebut melahirkan istilah legal right dan moral right. Bagi kaum positivis, satu-satunya hak yang benar-benar ada adalah legal right. Jeremy Bentham mengatakan bahwa hak tidak mempunyai arti apa-apa jika tidak di-support oleh undang-undang. Hak adalah anak dari hukum, lanjutnya. Sementara itu, J.G. Riddall menyerang konsep moral right dengan menyebut bahwa itu hanyalah window dressing -sesuatu yang diangkat hanya untuk mempercantik konsep, tidak benar-benar bisa diterapkan. Begitu pula David Hume yang mengatakan bahwa hukum alam (di mana di dalamnya ada konsep moral right) dan hak alamiah bersifat metafisis dan tidak nyata.

Pada titik ini dapat disimpulkan bahwa, kaum positivis menganggap hak diciptakan oleh hukum. Tidak ada hak sebelum ada hukum. Eksistensi hak bergantung pada eksistensi hukum.

Kaum naturalis berpendapat sebaliknya. Secara etimologis, hak dan hukum dalam bahasa Belanda berakar dari kata yang sama yaitu recht. Untuk membedakannya, digunakan istilah objectief recht untuk hukum dan subjectief recht untuk hak. Untuk menjawab pertanyaan apakah eksistensi hak bergantung pada eksistensi hukum, kaum naturalis mengingatkan tentang bahasan mengenai aspek eksistensial manusia. Menurut kaum ini, hak adalah sesuatu yang melekat pada manusia dan masyarakat. Hak lahir bersama lahirnya manusia dan masyarakat. Sementara hukum adalah produk budaya yang mengemas dan memberi sebutan/nama. Maka mereka berpendapat bahwa eksistensi hak tidak bergantung pada hukum dan hak lebih dahulu ada dibanding hukum.

 

Pengertian Hak

A right is something that can be demanded or insisted upon without embarrassment or shame, kata Feiberg. Lebih lanjut, ada dua teori yang terkenal dalam pendefinisian hak, yaitu teori kehendak dan teori kepentingan.

Teori kehendak mendefinisikan hak sebagai kebebasan yang diberikan hukum kepada individu untuk melakukan apa yang dikehendakinya. Kata melakukan dalam definisi ini meliputi menggunakan, melaksanakan, melepaskan, atau tidak berbuat apa-apa atas hak tersebut. Tokoh yang mendukung toeri ini adalah Hart, seorang positivis. Terlihat dari betapa berperannya hukum dalam eksistensi hak dalam definisi yang disebutkan.

Teori kepentingan, didukung oleh Rudolf van Ihering, mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Negara memilih kepentingan mana yang harus dilindungi. Pada titik ini, hak/kepentingan dianggap ada sebelum hukum dan hukum hanya melindunginya. Tetapi kelemahan pendapat Ihering ini adalah penyerahan kekuasaan memilih kepada negara yang cenderung mengikuti pendapat utilitarian.

Dalam menengahi dua teori di atas, Paton berusaha mendefinisikan hak dengan menggabungkan substansi kedua teori. Menurutnya, hak adalah kekuasaan yang dijamin hukum untuk mewujudkan suatu kepentingan. Manusia bekerja karena menginginkan/menghendaki sesuatu, bukan in vacuo (tanpa tujuan), sesuatu itulah kepentingan. Kepentingan adalah objek keinginan/kehendak manusia. Jadi, hak adalah kebebasan bagi manusia melakukan kehendaknya untuk mengejar tujuan/kepentingan yang dibolehkan oleh hukum. Dalam definisi ini jelas terlihat bahwa Paton menganggap eksistensi hak sangat bergantung pada hukum.

Terakhir, pendapat Dworkin, “rights are best understood as trumps over some background justification for political decision that states a goal for the community as a whole”.[1] Pendefinisian hak sebagai trumps mendasari argumen lanjutannya, hak bukan apa yang dirumuskan, melainkan nilai yang mendasari perumusan tersebut.

 

Misbruik van Recht (Penyalahgunaan Hak)

Ada adagium kuno yang berbunyi neminem ldit qui suo iure utitur – tidak ada yang dirugikan dalam penggunaan hak. Jadi penggunaan hak memang sesuatu yang sesuai dengan aturan hukum. Lalu, tidakkah istilah penyalahgunaan hak menjadi istilah yang contradictio in terminis (mengandung pertentangan) atau setidaknya dubious (mengandung kerancuan berpikir)?

Bisa jadi. Tetapi, Gaius, ahli hukum Romawi Kuno, berkata, “male enim nostro iure uti non debimus” – kita tidak boleh menggunakan hak kita untuk tujuan tidak baik. Dari sinilah konsep penyalahgunaan hak, yaitu penggunaan hak untuk tujuan tidak baik.

Contoh klasik dalam hal ini adalah putusan pengadilan di Colmar pada 2 Mei 1855. Putusan tersebut memerintahkan pembongkaran cerobong asap palsu yang dibangun seseorang dengan tujuan menghalangi pemandangan dari jendela lantai dua tetangganya karena iri tetangganya yang bisa melihat pemandangan yang indah dari ketinggian. Dalam lingkup bahasan ini pula, praktik monopoli dilarang karena termasuk dalam konsep penggunaan hak dengan tujuan membuat pesaing mati dan konsumen tidak memiliki pilihan lain.

 

Macam-Macam Hak

Setidaknya ada tiga kriteria yang mendasari pembagian jenis hak, yaitu eksistensi hak, hubungan hak dengan negara, dan hubungan hak dengan masyarakat.

Kriteria 1 : eksistensi hak. Hak orisinal dan hak derivatif.

Hak orisinal adalah hak yang melekat pada manusia, diciptakan satu paket oleh Tuhan dengan manusia itu sendiri. Hak derivatif adalah hak yang diciptakan oleh hukum. Jadi, hak orisinal ada sebelum hukum, sedangkan hak derivatif muncul setelah diciptakan oleh hukum.

Hak orisinal meliputi hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak milik (life, liberty, and property – John Locke). Ketiganya melahirkan hak derivatif. Misalnya hak menghirup udara segar merupakan derivasi dari hak hidup, sehingga lahir larangan merokok di tempat umum. Kebebasan dalam memilih pasangan merupakan derivasi dari hak kebebasan. Tetapi dalam melaksanakan kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan hukum alam dan aspek eksistensial manusia. Sehingga lahirlah UU Perkawinan yang melarang perkawinan sesama jenis. Terakhir, hak sewa merupakan derivasi dari hak milik.

 

Kriteria 2: hubungan hak dengan negara. Hak dasar dan hak politik.

Hak dasar (grondrechten – Belanda, fundamental rights – Inggris) adalah hak yang ada pada semua orang dan negara wajib untuk tidak mencampurinya. Hak dasar terbagi dua yaitu hak dasar klasik dan hak dasar sosial. Pada hak dasar klasik pemerintah wajib tidak melakukan apa-apa sementara pada hak dasar sosial pemerintah wajib melakukan sesuatu. Hak dasar klasik adalah seperti hak orisinal yaitu hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak milik. Sementara contoh hak dasar sosial seperti hak atas lingkungan hidup dan hak mengembangkan budaya.

Hak politik adalah hak yang diberikan negara kepada masyarakat berupa hak untuk berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemerintahan. Contohnya hak memilih dan dipilih, juga hak untuk berunjuk rasa.

 

Kriteria 3: hubungan antara hak dan masyarakat (hak privat). Hak absolut dan hak relatif.

Hak privat adalah hak yang muncul karena peristiwa hukum, hubungan hukum, dan perbuatan hukum. Pembedaan hak privat menjadi hak absolut dan relatif bisa dijelaskan dalam tabel berikut.

Hak Privat Absolut Hak Privat Relatif
Dapat diberlakukan ke semua orang Hanya berlaku untuk pihak tertentu
Pemegang hak bisa melakukan apa saja terkait haknya (menggunakan, tidak melakukan apa-apa, atau melepaskan) dan sebaliknya, orang lain tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atau mengganggu hak tersebut. Hak relatif menciptakan tuntutan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Objeknya adalah benda –generally. Objeknya adalah prestasi (memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu)
Contoh: hak pribadi, hak kekeluargaan (contoh hak perwalian), hak kebendaan, dan hak atas barang tidak berwujud. Contoh: hak yang diatur dalam sebuah kontrak.

 

Hak Privasi | Hak yang muncul dan jadi perbincangan terkait perkembangan teknologi.

The right of a person to be free from unwarranted publicity. Meliputi kesendirian, komunikasi, data, dan persona (identitas, foto, suara) seseorang. Hak seseorang untuk mengontrol penggunaan informasi dan identitas ada dirinya sendiri.

[1] Saya senang menerjemahkannya dengan, “Hak adalah kartu truf dibalik semua keputusan politik yang menunjukkan sebuah tujuan kepada masyarakat”.

waiting for you...