PIKIRAN

Concepts in Law

Bab kelima dari Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. sebenarnya berjudul “Pengertian-Pengertian Elementer dalam Hukum”. Dalam bab ini dibahas beberapa konsep hukum yang penting diketahui oleh orang yang baru belajar hukum. Perbedaan hukum publik dan hukum privat, hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, subjek hukum, peristiwa hukum dan tindakan hukum, beschikking, kesalahan dan pertanggungjawaban, dan tanggung gugat. Konsep sendiri berarti ide, gagasan, atau pengertian. Membahas konsep-konsep tersebut berarti kita akan berkenalan dengan ide, gagasan di dalamya, atau pengertiannya.

Hukum Publik dan Hukum Privat

Mencari definisi hukum publik dan hukum privat lebih tepat jika dilakukan dengan melihat apa yang membedakan keduanya. Hukum publik dan hukum privat dibedakan berdasar kepentingan yang diaturnya, inisiatif berperkara, siapa yang melakukan perbuatan, dan siapa yang dibebani untuk mempertahankan aturan tertentu.

Dilihat dari kepentingan yang diatur di dalamnya, jelas bagi kita hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum sedangkan di dalam hukum privat diatur mengenai kepentingan khusus. Kepentingan umum artinya menyangkut semua orang, sementara kepentingan khusus adalah kepentingan orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam hukum publik diatur tentang tata cara berlalu lintas yang berlaku untuk semua orang. Pada hukum privat ada aturan tentang persaingan yang sehat di dunia usaha yang khusus berlaku untuk orang-orang yang berkecimpung dalam bidang usaha.

Selanjutnya dicontohkan apabila terjadi pembunuhan, negara dalam hal ini polisi dan kejaksaan akan menangkap tersangka lalu memulai/berinisiatif untuk mengajukan perkara tersebut di pengadilan. Hal ini karena pembunuhan ada dalam lingkup hukum publik. Berbeda halnya dengan hukum privat di mana inisiatif berperkara ada di tangan individu atau pihak yang berkepentingan. Misalnya dalam utang-piutang, A berhutang kepada B. Ternyata A tidak bisa membayar dan tidak beritikad baik dengan tidak mengabari B, juga selalu menghindar saat ditagih. Dalam hal ini negara tidak bisa ikut campur, kecuali B mengajukan gugatan atas A ke pengadilan. Perlu digarisbawahi bahwa inisiatif berperkara dalam hukum publik disebut dengan tuntutan, sementara dalam hukum privat disebut gugatan.

Dilihat dari siapa yang melakukan perbuatan, penguasa/negara adalah yang melakukan perbuatan dalam hukum publik. Dalam hukum privat, yang melakukan perbuatan adalah individu. Contoh paling tepat untuk menggambarkan penguasa sebagai yang berbuat di dalam hukum publik adalah hukum administrasi/tata usaha negara. Penerbitan surat keputusan dan perzinan adalah contoh konkretnya. Sementara untuk hukum privat tentu sudah cukup jelas seperti dalam hal jual beli, utang-piutang, dan kontrak.

Pembeda terakhir, pada hukum publik yang mengatur kepentingan umum, beban mempertahankan aturan ada pada negara/penguasa. Sementara pada hukum privat, perlakuan atas kepentingan yang muncul dalam hubungan hukum di dalamnya tergantung pada individu. Misalnya seseorang dirugikan dalam sebuah kontrak, terserah dia apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Apabila tidak, negara tidak memiliki beban untuk membantu mempertahankan hak orang tersebut.

Jenis-Jenis Hukum Publik

Pada dasarnya, jenis hukum baik yang ada dalam lingkup publik maupun privat bisa jadi akan terus bertambah. Dalam bahasan ini akan disebutkan beberapa jenis hukum yang masuk dalam ruang lingkup hukum publik, yaitu hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum lingkungan, dan hukum ekonomi.

Hukum tata negara disebut juga basic law karena hukum inilah yang mendasari eksistensi hukum lainnya dalam sebuah negara. Hukum di mana kekuasaan dibagi dan kewenangan diberikan. Di dalamnya diatur kewenangan organ-organ negara, hubungan antar organ negara, juga hak asasi manusia, keabsahan undang-undang, partai politik, dan pemilihan umum.

Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur hubungan antara organ/badan administrasi dengan warga masyarakat. Ciri khas hukum administrasi adalah selalu tertulis, tidak ada tempat bagi hukum kebiasaan dalam hukum administrasi.

Hukum pidana adalah hukum yang menetapkan perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksi bagi pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan di sini meliputi tindakan atau pembiaran. Pembiaran didefinisikan sebagai sebuah tindakan tanpa tindakan. Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas yang berbunyi, nullum delictum, nulla poena sine prvia lege poenali –Anselm von Feuerbach. Tidak ada delik (tuntutan pidana), tidak ada pemidanaan selama tidak ada aturan yang memidananya. Dalam bahasan sebelumnya, hak orisinal berupa life, liberty, dan property merupakan hak yang harus dilindungi negara dan tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk negara. Lalu bagaimana dengan sanksi pidana yang beberapa di antaranya mensyaratkan penyitaan hak milik, pengurungan (perampasan hak kebebasan), bahkan hukuman mati (perampasan hak hidup)?

Di titik inilah fungsi asas nullum delictum di atas. Perlindungan atas hak orisinal berada pada posisi maksimum dengan asas tersebut bahwa setiap orang tidak bisa dipidana selama tidak ada aturan pidananya. Aturan pidana harus dalam bentuk undang-undang. Tidak boleh dalam bentuk di bawah undang-undang karena undang-undang adalah satu-satunya peraturan perundang-undangan yang memiliki filosofi persetujuan rakyat yang diwakili legislatif. Jadi, saat sanksi pidana disetujui oleh legistlatif, pada saat itu diasumsikan rakyat telah menyetujui hak orisinalnya dirampas saat melakukan sebuah tindak pidana.

Hukum acara pidana adalah hukum yang berisi prosedur penanganan perkara pidana. Prosedur meliputi penyelidikan, penyidikan, keabsahan dan kewenangan pengadilan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan sanksi, dan eksekusi terhadap terpidana.  Inisiatif berperkara ada di tangan negara yang diwakili jaksa.

Hukum ekonomi (bukan bisnis) merupakan hukum yang mengatur bagaimana peran pemerintah dalam bidang ekonomi. “Regulation of state interference with the affairs of commerce, industry, and finance,” kata Clive Smitthoff. Hukum ekonomi di sini harus ditegaskan berbeda dengan hukum bisnis yang akan dijelaskan kemudian. Dalam hukum ekonomi yang diatur adalah kepentingan umum dalam konteks ekonomi negara.

 

Jenis-Jenis Hukum Privat

Hukum privat meliputi hukum perdata, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi, dan hukum bisnis.

Hukum perdata mengatur status seseorang, kebendaan (hak milik salah satu bahasannya), perikatan, pembuktian dan daluwarsa. Meskipun mengenai kepentingan khusus/privat, negara membuat aturan demi kepastian hukum. Bahkan, dengan pertimbangan moral, negara bisa membatasi kehendak seseorang yang bersifat sangat pribadi. Misalnya dalam hal perkawinan, ada batas minimum usia kawin.

Hukum acara perdata adalah hukum yang berisi prosedur penanganan perkara perdata. Sedangkan hukum acara peradilan administrasi, berbeda dengan hukum administrasi yang bersifat publik, masuk dalam hukum privat karena inisiatif untuk berperkara ada di tangan individu, bukan negara.

Hukum bisnis merupakan perkembangan hukum perdata. Di dalamnya diatur hubungan antar individu yang sedang sama-sama mencari keuntungan. Hukum bisnis mencakup hukum kontrak, hukum perseroan, hukum pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum transportasi, dan hukum penyelesaian sengketa.

 

Kritik atas Dasar Pembeda Hukum Publik dan Hukum Privat

Penentuan suatu aturan perundang-undangan masuk dalam lingkup hukum publik maupun hukum privat, selain menurut dasar-dasar yang telah disebutkan juga sangat tergantung pertimbangan pembuat undang-undang. Pertimbangan pembuat undang-undang jadi penting karena nyatanya terjadi hal-hal berikut:

  1. Hukum privat nyatanya tidak bisa mengabaikan kepentingan umum secara total dalam pengaturannya. Dalam hukum bisnis misalnya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang didominasi perlindungan kepentingan umum dalam mengatur kepentingan produsen (sebuah kepentingan khusus).
  2. Negara melalui organnya ternyata tidak bisa lepas dari pengaturan hukum privat. Meskipun bertindak sebagai negara, dalam hal perjanjian, sewa menyewa, pengadaan barang dan jasa, demi kepentingan publik, tetapi hukum yang berlaku di dalamnya adalah hukum privat.
  3. Kriteria siapa yang mempertahankan hak juga gagal pada kasus tuntutan ganti rugi (TGR) oleh negara. Kata tuntutan digunakan dalam istilah TGR untuk menciptakan kesan bahwa yang sedang terjadi adalah hubungan publik. Padahal dalam posisi tersebut, yang terjadi adalah gugatan ganti rugi yang senyatanya merupakan hubungan privat.

 

Hubungan-hubungan yang ada dalam relasi negara dan individu:

  1. Hubungan antara negara dan individu melingkupi hubungan politis, sosial, dan administratif. Bersifat politis ketika berkaitan dengan kenegaraan, seperti kewarganegaraan, partai politik, dan pemilihan umum. Bersifat sosial ketika berikaitan dengan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. Bersifat administratif ketika individu melakukan tindakan yang memerlukan persetujuan dari negara karena menyangkut pemeliharaan kepentingan umum, seperti perizinan.
  2. Hubungan antar-organ negara yaitu dalam rangka pemisahaan kekuasaan dan pendistribusian wewenang.
  3. Hubungan antar individu seperti yang diatur dalam hukum privat.

 

Hukum Internasional

Hukum internasional perlu dibahas secara tersendiri terkait ruang lingkup publik dan privat. Jika disebut hukum internasional saja, berarti merujuk pada hukum publik. Hukum privat dalam hubungan internasional akan disebut hukum privat internasional. Yang diatur di dalam hukum privat internasional adalah hukum perselisihan mengenai status kebangsaan pihak-pihak dalam perjanjian, status negara tempat para pihak berdomisili, dan status di negara mana perbuatan hukum dilakukan. Oleh karena itulah disebut juga sebagai international conflict of law.

 

Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur

Hukum yang memaksa (dwingend recht) adalah hukum yang berisi aturan yang tidak boleh disimpangi dan harus dilakukan. Pembuat perundangan tersebut bermaksud untuk tidak memberi keleluasaan dan hanya memberikan satu pilihan yaitu melaksanakan aturan di dalamnya. Contohnya Pasal 913 Burgerlijk Wetboek Indonesia yang mengatur tentang legitieme portie yaitu bagian dari warisan yang harus diberikan kepada ahli waris. Jadi, misalnya dalam surat waris seseorang menghibahkan hartanya untuk kepentingan masyarakat padahal dia memiliki ahli waris, maka surat waris itu tidak bisa dieksekusi sebagaimana yang tertulis. Yang dilakukan adalah memberikan legitieme portie tersebut kepada ahli waris terlebih dahulu, sisanya bisa diserahkan sesuai isi surat waris tersebut.

Hukum yang mengatur (regelend/bepalingen recht) berisi aturan yang memberi keleluasaan bagi para pihak untuk mengikuti aturan tersebut atau membuat aturan tersendiri. Contohnya Pasal 84 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yang berbunyi, “Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.” Berdasarkan ketentuan ini, para pihak leluasa memilih mengikuti aturan tersebut atau membuat aturan lain dan memasukkannya dalam anggaran dasar.

Sebagian ahli merasa istilah hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur ini kurang tepat. Karena pada dasarnya, semua hukum bersifat keduanya sekaligus; memaksa dan mengatur. Ada yang memberi usulan disebut undang-undang yang memaksa dan undang-undang yang mengatur. Tetapi nyata di hadapan kita bawa setiap undang-undang berisi kedua sifat tersebut. Oleh karena itulah Prof Peter mengajukan istilah ketentuan yang memaksa dan ketentuan yang mengatur. Dalam bahasa inggris keduanya disebut sebagai mandatory provision dan directory provision.

Dalam konteks dwingen dan regelend ini ada sedikit ruang di mana kita bisa salah memahami. Kesalahpahaman tersebut adalah dalam hal kita memaknai bahwa ketentuan yang memaksa masuk dalam wilayah hukum publik, sedangkan ketentuan yang mengatur masuk dalam wilayah hukum privat. Menurut Van Apeldoorn, anggapan itu tidak tepat. Pada dasarnya, hukum publik memang bersifat memaksa. Berbeda halnya dengan hukum privat, di dalamnya terdapat ketentuan yang bersifat memaksa dan ketentuan yang bersifat mengatur. Keberadaan ketentuan yang bersifat memaksa dalam hukum privat ini karena mempertimbangkan empat hal berikut:

  1. Melindungi pihak yang lemah dalam perjanjian/kontrak.
  2. Melindungi kepentingan umum dan ketertiban umum.
  3. Melindungi orang-orang dari ketidaktahuan. Contohnya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, informasi yang tidak memadai dianggap sebagai salah satu cacat produk.
  4. Mengakui berlakunya syarat-syarat sah perbuatan hukum sesuai pasal 1320 dan 1330 BW.

 

Subjek Hukum

Rechtssubject (Belanda) berasal dari subjectus (Latin) = di bawah kekuasaan orang lain. Bermakna pasif, lebih banyak menyandang kewajiban daripada memiliki hak. Istilah yang lebih cocok adalah person (Inggris) artinya sesuatu yang mempunyai hak. Kata tersebut berasal dari persona (Latin) dan prosopon (Yunani) yang arti asalnya adalah topeng pemain drama dalam peran sebagai dewa atau pahlawan. Oleh Boethius, persona diartikan sebagai makhluk rasional, dapat memiliki hak dan kewajiban. Sehingga subjek hukum lebih tepat diwakili kata person. Subjek hukum atau person merupakan sebuah bentukan hukum, ada karena diciptakan oleh hukum.

Salmond mengatakan: “….a person is being whom the law regards as capable of rights and duties. Any being that is so capable is a person, whether a human being or not, and no being that is not so capable is a person, even though he be a man.

Ciri utama subjek hukum menurut pengertian di atas adalah cakap hukum, yaitu dianggap mampu mempertahankan hak dan melaksanakan kewajiban. Orang (manusia) dianggap subjek hukum selama cakap hukum. Bukan orang tetapi cakap hukum, maka merupakan subjek hukum. Orang yang tidak cakap hukum bukan subjek hukum selama masih di bawah perwalian/pengampuan.

  1. Apeldoorn memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Dia membedakan antara status orang sebagai subjek hukum dengan cakap hukum. Pendapatnya berdasar pada pandangan bahwa kemampuan untuk memegang hak harus dibedakan dari kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum (cakap hukum). Jadi penekanan definisi subjek hukum ada pada haknya. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa semua manusia/orang adalah subjek hukum, termasuk anak di bawah umur yang masih dalam perwalian dan orang yang berada di bawah pengampuan masih merupakan subjek hukum tetapi tidak cakap hukum. Hal ini mengingat adanya ungkapan nasciturus pro iam nato habetur – anak yang belum dilahirkan dan masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya memerlukan.

Person (subjek hukum) dibagi menjadi dua, yaitu natuurlijke persoon/natural person (orang/manusia) dan rechtspersoon/legal person (badan hukum). Orang/manusia telah jelas dengan melihat pendapat Salmond dan Van Apeldoorn di atas. Sementara badan hukum, didefinisikan Salmond sebagai berikut:

“a legal person is any subject matter other than human being to which the law attributes personality.”

Karakter dari badan hukum adalah didirikan oleh orang, kekayaan terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurus, hak dan kewajiban terlepas dari pendiri dan pengurus. Badan hukum pun terbagi dalam badan hukum publik dan badan hukum privat. Contoh badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara: daerah, kota, badan negara, dan lain-lain. Badan hukum privat adalah badan hukum di luar bidang politik dan kenegaraan yang didirikan dengan tujuan keuntungan atau sosial. Lalu bagaimana tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Apakah karena milik pemerintah maka termasuk badan hukum publik? Atau karena melaksanakan bisnis yang merupakan kepentingan privat maka merupakan badan hukum privat? Menurut Peter Mahmud Marzuki, hal itu harus dilihat apakah suatu BUMN didirikan untuk mencari profit/keuntungan atau demi melaksanakan pelayanan publik/public service. Jadi, tidak semua BUMN bisa masuk dalam kategori badan hukum publik atau badan hukum privat.

Secara umum, bentuk badan hukum terbagi menjadi empat yaitu perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan maatschap (perkumpulan) yang berstatus badan hukum.

 

Peristiwa Hukum dan Tindakan Hukum

Fakta yang ada di hadapan kita setidaknya bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu fakta biasa dan fakta hukum. Pemisahan fakta hukum dari kumpulan fakta biasa sangat esensial untuk dilakukan. Misal seorang direksi dilaporkan oleh pemegang saham mayoritas karena perusahaan merugi. Fakta awal bahwa perusahaan merugi bukanlah fakta hukum, apalagi jika setelah ditelusuri kerugian yang terjadi memang karena hanya salah strategi atau apapun yang biasa terjadi dalam bisnis. Lain halnya apabila didapati perusahaan tersebut merugi karena ada penyelewengan dalam keuangan perusahaan, itu adalah fakta hukum.

Fakta hukum didefinisikan sebagai fakta yang diatur oleh hukum karena di dalamnya berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum. Fakta hukum kemudian dibagi dua berdasarkan ada tidaknya kendali manusia di dalamnya. Fakta hukum yang terjadi di luar campur tangan manusia disebut peristiwa hukum, sedangkan fakta hukum yang muncul karena perbuatan manusia disebut tindakan hukum.

Peristiwa hukum dapat terjadi karena:

  1. Keadaan tertentu. Kehilangan kewarasan yang membuat seseorang gila membuatnya tidak cakap hukum sehingga pengadilan bisa memutuskan bahwa dia harus berada di bawah pengampuan dan segala tindakan hukum yang dilakukannya sendiri dapat dibatalkan. Contoh kejadiannya adalah seseorang yang bunuh diri dan meninggalkan testamen (surat wasiat). Apabila dapat dibuktikan bahwa dia membuat testamen dalam keadaan gila dan itu yang membuatnya bunuh diri, testamen tersebut dapat dibatalkan.
  2. Kejadian alam. Bencana alam yang menghancurkan atau menghilangkan aset-aset menimbulkan hak dan kewajiban apabila aset-aset tersebut diasuransikan.
  3. Kejadian fisik yang menyangkut kehidupan manusia, yaitu kelahiran, kematian, dan usia tertentu terkait syarat cakap hukum.

Kematian, testamen, dan bencana alam pada awalnya merupakan peristiwa yang mengandung fakta biasa. Hanya karena di dalamnya muncul hak dan kewajiban subjek hukum, maka fakta di dalamnya adalah fakta hukum dan dengan sendirinya peristiwa tersebut adalah peristiwa hukum.

Tindakan hukum dapat dibedakan dalam beberapa jenis:

  1. Tindakan menurut hukum. Tindakan yang didalamnya muncul hak dan kewajiban sesuai hukum. Contohnya jual beli, membuat surat wasiat, dan perkawinan.
  2. Tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Contohnya jual beli barang terlarang dan menghilangkan nyawa orang lain.
  3. Tindakan melanggar hukum. Tindakan yang pada awalnya merupakan tindakan menurut hukum, tetapi ada perbuatan di dalamnya yang melanggar hukum, misalnya monopoli dalam perdangan (perdagangan pada asalnya masuk kategori tindakan menurut hukum).
  4. Wanprestasi (default), yaitu tindakan tidak memenuhi kewajiban di dalam hukum. Misalnya tidak melaksanakan kontrak yang disepakati.

Tindakan hukum kadang disebut juga perbuatan hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu comission dan omission (natalen). Comission adalah saat subjek hukum benar-benar melakukan sebuah perbuatan hukum. Omission adalah saat subjek hukum tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, omission biasa disebut pengabaian.

 

Beschikking (Keputusan Administratif)

Dalam hal ini dibicarakan tentang perbuatan hukum pemerintah. Pada dasarnya, pemerintah bisa melakukan perbuatan hukum baik dalam ruang lingkup publik dan maupun dalam ruang lingkup privat. Dalam ruang lingkup publik tentu terkait sangat terkait posisi pemerintah dalam mengatur kepentingan umum (lihat kembali salah satu pembeda hukum publik dan hukum privat). Selain itu, dalam contoh pemerintah menyewa sebuah bangunan untuk digunakan sebagai kantor pemerintahan, maka perbuatan pemerintah dalam hal ini masuk dalam ruang lingkup privat.

Dalam mewujudkan perbuatan hukum pemerintah dalam lingkup publik, penting untuk membahas beschikking atau keputusan administratif, dalam pengaturan hukum Indonesia disebut Keputusan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sbtdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

 

Hubungan Kehendak dengan Kesalahan dan Pertanggungjawaban

Dalam memahami hubungan antara kehendak manusia dengan terjadinya kesalahan dan munculnya tuntutan pertanggungjawaban, ada dua teori yang muncul yaitu teori kehendak bebas dan teori determinisme. Menurut teori kehendak bebas, semua orang bertindak atas kehendak bebas yang ada dalam dirinya sehingga kesalahan yang muncul atas tindakannya bisa dimintakan pertangunggungjawaban kepadanya. Sebaliknya, dalam teori determinisme, tindakan seseorang hari ini bukanlah kehendak dirinya, melainkan impilkasi dari hukum kausalitas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat menentukan kehendak bebasnya. Seseorang telah dipengaruhi berbagai macam faktor yang ada di luar kendali dirinya dalam membentuk kehendaknya, baik itu faktor lingkungan atau yang dialami pribadinya sendiri. Dalam teori ini, seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Dalam praktiknya, diambil jalan tengah dari dua teori tersebut. Pada dasarnya sebuah tindakan hukum yang menimbulkan kesalahan bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada subjek hukumnya. Namun dalam prosesnya, penggalian fakta hukum mengasumsikan bahwa belum tentu dia berkehendak bebas sepenuhnya dalam melakukan kesalahannya. Hal ini dilakukan selain karena tidak ada seorang pun penganut determinisme murni, juga karena kesalahan pada dasarnya menuntut pertanggungjawaban.

 

Tanggung Gugat

Tanggung gugat (liability/aansprakelijkheid) merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab. Tanggung gugat adalah posisi subjek hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah terjadi peristiwa atau tindakan hukum. Istilah tanggung gugat ada dalam ruang lingkup hukum privat.

Karena merupakan bentuk dari tanggung jawab, salah satu hal yang menyebabkan subjek hukum ada dalam posisi tanggung gugat adalah kesalahan. Contohnya apabila subjek hukum A melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian subjek hukum lain. Subjek hukum A dalam hal ini dalam posisi bertanggung gugat atas kesalahan tersebut sehingga harus membayar kompensasi atau ganti rugi kepada subjek hukum yang dirugikan.

Ciri khas lain tanggung gugat dibanding tanggung jawab adalah tanggung gugat muncul bukan hanya karena adanya kesalahan tetapi juga karena ketentuan undang-undang atau kondisi logis. Misalnya seseorang membeli obat untuk meredakan sakit kepalanya. Sakit kepalanya sembuh tetapi ada efek samping yang berakibat fatal pada kesehatannya. Dalam kondisi ini, meskipun efek samping tersebut belum diketahui sebelumnya sehingga produsen pun belum menyertakan peringatan, maka produsen tetap bertanggung gugat atas kejadian tersebut. Di Indonesia, hal ini diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.

Maka dapat dipahami pendapat Blombergen yang menyatakan bahwa tanggung gugat ada dua, yaitu tanggung gugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (kesalahan) dan tanggung gugat berdasarkan perjanjian.

waiting for you...