Umum
UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kompetensi Mahkamah Agung
UUD 1945 – Pasal 24A ayat (1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
UU 14/1985 stdtd UU 3/2009
Pasal 28
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksan dan memutus:
- permohonan kasasi;
- sengketa tentang kewenangan mengadili;
- permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 29
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
Pasal 31 ayat (1) dan (2)
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 33 ayat (1) dan (2)
Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili :
- antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
- antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
- antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 34
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.
Kompetensi Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C ayat (1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 24C ayat (2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
UU 24/2003 stdtd Perppu 1/2013
Pasal 10 ayat (1) dan (2)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kompetensi Peradilan Umum
UU 02/1986 stdtd UU 49/2009
Pasal 50
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Pasal 51 ayat (1) dan (2)
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Kompetensi Peradilan Agama
UU 07/1989 stdtd UU 50/2009
Pasal 49
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Pasal 51 ayat (1) dan (2)
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Mengenai pilihan hukum yang hilang sejak UU 3/2006 diundangkan.
Dalam penjelasan umum, UU 3/2006 menyatakan menghapus sebuah kalimat dalam penjelasan umum dari UU 7/1989 yang berbunyi:
“Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan.”
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
UU 05/1986 stdtd UU 51/2009
Pasal 47
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pasal 50
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
Pasal 51 ayat (1) dan (2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Kompetensi Peradilan Militer
UU 31 1997
Pasal 9
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit;
- yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
- seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Pasal 10
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang:
- tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
- terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.
Pasal 40
Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah; dan
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Pasal 41
- Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
- memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Mayor ke atas; dan
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
2. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pasal 42
Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pasal 43
- Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:
- antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
- antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
- antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
- Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi
- apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
- apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
- Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Pasal 45
Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
Pasal 46
Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.
Mencoba menjawab singkat apabila ditanya kompetensi sebuah peradilan:
Peradilan Umum
Pengadilan Umum bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama dan tingkat banding. Terdiri atas Pengadilan Negeri untuk tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi untuk tingkat banding yang juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. (sesuai pasal 50 juncto pasal 51 ayat (1) dan (2) UU 2/1986 stdtd UU 49/2009)
Peradilan Agama
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah di tingkat pertama dan banding. Terdiri atas Pengadilan Agama di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama di tingkat banding yang juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya. (sesuai Pasal 49 juncto Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU 07/1989 stdtd UU 50/2009)
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dan banding. Terdiri atas Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di tingkat banding yang juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. (sesuai Pasal 47 juncto Pasal 50 juncto Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU 05/1986 stdtd UU 51/2009)
Catatan: *stdtd = sebagaimana telah diubah terakhir dengan.