Berbeda dari tulisan-tulisan sebelumnya yang merupakan resume dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki, dalam tulisan ini saya menuliskan pemahaman saya tentang konstelasi (hubungan) antara asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum. Ini adalah sebuah pemahaman yang sangat saya syukuri karena prosesnya cukup lama. Baru benar-benar paham setelah hampir selesai semester pertama ini. Itupun tentu masih terbuka cacat pemahaman di sana-sini. Oleh karena itu, jika ada yang berkenan memberi masukan tentu saja, “I’m all ears.”
Langkah paling mudah memahami hubungan asas-norma-aturan hukum adalah melihat hubungan antara aturan hukum dan norma hukum terlebih dahulu. Inti hubungannya: aturan hukum merupakan bentuk konkret dari norma hukum. Bisa dibilang juga, aturan hukum itu berisi norma(-norma) hukum. Tentu kita semua sudah mengenal aturan hukum, sederhananya yaitu yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan, pasal demi pasal, ayat demi ayat. Lebih mudah jika kita ambil contoh pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 338 KUHP adalah aturan hukum. Di dalamnya terdapat beberapa norma hukum. Sebagian buku menyebut norma hukum sebagai kaidah hukum, buku Refleksi tentang Hukum yang ditulis Bruggink misalnya. Norma hukum bisa berupa definisi, perintah, larangan, atau sanksi. Dalam aturan hukum Pasal 338 KUHP di atas terdapat definisi, larangan, dan sanksi.
Setidaknya ada dua definisi dalam pasal tersebut, yaitu definisi pembunuh dan pembunuhan. Menurut pasal tersebut, pembunuh adalah setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pembunuhan didefinisikan sebagai perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Selain definisi, dalam aturan tersebut terdapat norma larangan membunuh. Norma ini memang tidak terlihat secara tekstual/tersurat dalam aturan tersebut, tetapi justru norma inilah jiwa dari pasal tersebut. Norma terakhir adalah norma sanksi yang jelas disebutkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Aturan hukum pidana, meskipun memuat sanksi, pada dasarnya dibuat bukan untuk menghukum orang. Tujuan utamanya adalah mencegah orang berbuat sesuatu yang dilarang. Makanya disebutkan bahwa jiwa dari pasal ini adalah larangan membunuh, bukan silakan membunuh tetapi harus siap dihukum. Bukan. Hal ini akan jelas terlihat saat membahas hubungan dengan asas hukum.
Asas hukum sendiri menurut Paul Scholten adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. Untuk mempermudah pemahaman, kita sederhanakan saja menjadi pikiran dasar di balik aturan hukum. Asas hukum di balik pasal 338 KUHP salah satunya adalah asas legalitas yang menyatakan nullum delictum, nulla poena sine prᴂvia lege poenali. Asas tersebut menyatakan bahwa sebuah tindakan pidana tidak bisa dihukum/dipidana kecuali telah ada aturan yang jelas mengaturnya.
Salah satu sifat asas hukum adalah berlaku umum. Contohnya asas legalitas sendiri bukan hanya mendasari pasal 338 KUHP, tetapi semua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibuat berlandaskan asas ini. Bahkan kitab ini dibuat untuk memenuhi asas legalitas tadi, agar negara bisa memberikan hukuman pada pelaku. Lalu, bagaimana dengan klaim bahwa aturan hukum bukan dibuat untuk menghukum?
Untuk memahami hal ini, setidaknya perlu dipahami dua asas lain yang berlaku dalam hukum pidana, yaitu in dubio pro reo dan unus testis nullus testis. In dubio pro reo artinya apabila terjadi keraguan, hakim harus mengambil putusan yang lebih meringankan terdakwa. Misalnya dalam kasus pembunuhan, seorang terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan dan pembunuhan berencana. Tetapi berdasarkan alat-alat bukti, tidak dapat benar-benar diyakini bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, yang bisa diyakini hanya pembunuhannya, maka hakim harus memutus dengan hanya menerapkan pasal pembunuhan. Bahkan, jika pembunuhannya saja tidak bisa diyakini meskipun tidak bisa diyakini pula terdakwa tidak membunuh, maka hakim harus membebaskannya. Hal ini juga masih terkait dengan asas unus testis nullus testis. Dalam perkara pidana, salah satu jenis alat buktinya adalah keterangan saksi. Untuk bisa dianggap sah sebagai alat bukti, harus ada minimal dua saksi. Unus testis nullus testis, satu orang saksi bukanlah saksi. Sampai di titik ini mudah dipahami bahwa dalam perkara pidana, negara tidak memberi kemudahan dalam menghukum kecuali telah cukup bukti dan yakin akan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Dari sini terlihat bahwa ketiga asas hukum yang telah disebutkan melingkupi/berlaku umum untuk semua pasal dalam KUHP.
Merangkum hubungan antara asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum, terlihat bahwa asas hukumlah yang paling umum, paling abstrak, dan mendasar. Norma hukum sendiri lebih khusus dan lebih konkret daripada asas hukum, tetapi lebih umum dan lebih abstrak jika dibandingkan aturan hukum. Tentu saja, aturan hukum merupakan wujud paling khusus dan konkret. Misalnya dalam masyarakat ada norma larangan mencuri, agar lebih konkret norma tersebut perlu diwujudkan dalam sebuah aturan hukum. Perlunya wujud lebih konkret tersebut mengingat adanya asas legalitas, agar ketika ada yang mencuri, negara bisa bertindak. Maka dibuatlah aturan hukum yang setidaknya berisi norma definisi pencuri, mencuri, dan sanksi. Perhatikan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang menyatakan: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Terlihat jelas di dalam aturan tersebut ada definisi, larangan, dan sanksi. Dibaliknya, di tingkat paling abstrak, ada asas hukum.
Bahan Bacaan :
Bruggink, J.J.H., Refleksi tentang Hukum, Cetakan I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Hadjon, Philipus M., Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Cetakan VII, Gadjah Mada Universiti Press, Yogyakarta, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan XII, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan X, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Mertokusumo, Sudikno, A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Cetakan I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Cetakan II, Liberty, Yogyakarta, 2005.