BUKU, PIKIRAN

Sistem Hukum

tulisan ini adalah resume Bab VI Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki

Ada dua sistem hukum di dunia, yaitu sistem civil law dan sistem common law. Nama kedua sistem ini disebut sebagaimana adanya dalam dunia hukum Indonesia karena sulit dicarikan padanan kata yang pas dan nyaman digunakan. Civil Law berdasarkan sejarahnya merupakan sistem hukum yang dipengaruhi sistem hukum Jerman dan Romawi. Sementara itu, common law berasal dari sistem hukum asli yang digunakan oleh rakyat Inggris. Jika berminat untuk membaca sejarah kedua sistem ini secara rinci bisa merujuk pada tulisan pada link ini atau langsung membaca buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki yang saya resume ini.

Resume ini akan berfokus pada karakteristik yang membedakan kedua sistem hukum ini.

Setidaknya ada tiga karakter utama Civil Law System:

  1. Adanya kodifikasi.
  2. Undang-undang menjadi sumber hukum utama dan para hakim tidak terikat preseden.
  3. Sistem peradilan bersifat inkuisitorial.

Sementara itu, Common Law System memiliki tiga karakter berikut:

  1. Hampir tiadanya kodifikasi.
  2. Yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum utama terkait dianutnya asas stare decisis atau preseden.
  3. Adanya peradilan yang bersifat adversary.

Pertama, terkait kodifikasi tentu saja perlu diketahui apa yang dimaksud kodifikasi. Sederhanya, kodifikasi adalah pengumpulan semua aturan hukum dalam wilayah tertentu ke dalam sebuah kitab yang bisa dianggap lengkap. Contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia atau Code Penal di Perancis yang merupakan kumpulan aturan di wilayah hukum pidana. Indonesia dan Perancis sendiri karena memiliki hukum yang terkodifikasi termasuk dalam negara yang menganut Civil Law System. Sementara di negara-negara Common Law System, bisa dibilang tidak dikenal adanya kodifikasi hukum. Bahkan seperti di Inggris, tidak dikenal satu dokumen resmi yang secara spesifik disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Begitupula kebanyakan negara yang ikut menganut Common Law System. Pada titik inilah, Amerika berbeda, meskipun masih termasuk pada negara yang menganut Common Lay System. Amerika memiliki konstitusi dan menjadi hukum tertinggi meskipun tetap tidak mengenal kodifikasi semacam KUHP.

Kedua, terkait perbedaan sumber hukum utama dan terikatnya hakim pada teori preseden atau stare decisis. Sumber hukum utama dalam dunia Civil Law adalah undang-undang. Dalam memutus sebuah perkara, acuan utama hakim adalah undang-undang yang berlaku saat itu. Yurisprudensi yang merupakan putusan hakim sebelumnya atas masalah yang sama tetapi bisa dijadikan pertimbangan, tapi undang-undang tetap sumber hukum utama. Artinya, yurisprudensi bukannya diabaikan sama sekali. Asas preseden sendiri menjadi sumber hukum utama dalam dunia Common Law. Hakim terikat pada sebuah asas yang berbunyi stare decisis et non quieta movera yang artinya to stand by decided cases: to uphold precedents: atau to maintain former adjudications. Intinya, hakim terikat mengikuti pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya atas perkara yang sama. Yurisprudensi dalam hal ini jadi sumber hukum utama, bukan undang-undang.

Dianutnya asas stare decisis ini mempertimbangkan dua hal. Pertama, secara psikologis, setiap orang yang menghadapi sebuah perkara, cenderung mencari alasan pembenar atas putusannya berdasar pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul sendiri tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri. Kedua, secara praktis, diharapkan adanya keseragaman putusan agar menambah tingkat kepastian hukum. Sehingga tidak ada perkara hukum yang sama diputus dengan putusan yang begitu berbeda.

Karakteristik terakhir pembeda kedua sistem hukum ini adalah sistem peradilannya, yaitu inkuisitorial dalam Civil Law dan adversary dalam Common Law. Sistem inkuisitorial seperti yang kita lihat dalam persidangan di Indonesia. Hakim berperan aktif dalam mencermati dan meneliti sebelum memutus sebuah perkara. Dalam memutus pun, majelis hakim memiliki kekuasaan untuk menentukan putusannya, apalagi jika diingat bahwa mereka tidak terikat asas stare decisis tadi. Sementara di Common Law, bagi yang terbiasa menonton film terkait kriminal dan hukum produksi Hollywood, tentu tidak asing dengan adanya juri di pengadilan. Dalam sistem adversary, aktor utama di pengadilan adalah Jaksa dan Pengacara. Keduanya beradu argumen di hadapan hakim dan (utamanya) juri. Jurilah yang berperan mengambil keputusan sedangkan hakim lebih pada penguasa atas berjalannya pengadilan.

Tentu saja jangan disalahpahami bahwa semua pengadilan di common law menggunakan sistem adversary. Ada perkara dan pengadilan (di wilayah) tertentu, yang tetap menggunakan sistem inkuisitorial. Buat para pembaca karya John Grisham tentu tidak asing bahwa para pengacara di dalam novel-novel tersebut bisa memanfaatkan dan memilih di antara dua sistem ini untuk perkara tertentu dengan melihat kemungkinan kemenangan.

2 thoughts on “Sistem Hukum”

waiting for you...