BUKU, HUKUM

Sumber Hukum

Dalam tulisan ini, sumber hukum diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan oleh pengadilan/hakim sebagai dasar mengambil keputusan. Di dalam dua sistem hukum yang berbeda, sumber hukum yang digunakan atau diutamakan untuk dijadikan acuan juga berbeda.

Civil Law

Sumber hukum di negara-negara civil law adalah perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Ketiganya bisa dijadikan oleh hakim/pengadilan dalam membuat putusan.

Perundang-undangan merupakan sumber hukum utama. Begitulah yang secara umum berlaku di negara-negara civil law. Terkait aturan detail hirarki perundang-undangan, setiap negara bisa saja berbeda. Di balik perbedaan penentuan hirarki, semua negara civil law meletakkan konstitusi pada tingkatan paling tinggi.

Di Indonesia sendiri, hirarki perundang-undangan diatur pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Keberlakuan perundang-undangan di atas terikat pada prinsip hirarki dan asas preferensi. Prinsip hirarki dimaksud adalah lex superior derogat legi inferiori. Artinya peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Intinya, peraturan yang lebih rendah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Putusan judicial review adalah contoh paling mudah dan konkret untuk ini.

Asas preferensi sendiri merupakan asas yang membantu memutuskan aturan yang diutamakan apabila ada dua aturan di tingkat/hirarki yang sama tetapi bertentangan atau mengatur secara berbeda. Asas pertama yaitu lex posterior derogat legi priori yang berarti aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama, terlepas dari apakah aturan yang baru secara tegas mencabut yang lama atau tidak. Asas kedua adalah lex specialis derogat legi generali. Artinya, aturan yang mengatur secara lebih khusus mengesampingkan aturan umum. Undang-Undang Tipikor jelas merupakan lex posterior sekaligus lex specialis jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika terkait kasus korupsi.

Kebiasaan bisa menjadi hukum kebiasaan ketika memenuhi dua syarat, yaitu usus dan opinio necessitatis. Usus artinya dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang dan terus menerus. Adapun opinio necessitatis adalah kesadaran masyarakat bahwa hal yang dilakukan berulang-ulang tersebut merupakan sebuah aturan yang harus dipatuhi. Dimasukkannya kebiasaan menjadi sumber hukum merupakan penanda mulai runtuhnya pandangan positivis hukum yang dimulai oleh John Austin.

Yurisprudensi adalah putusan hakim. Yurisprudensi bisa dijadikan acuan oleh hakim apabila bertemu dengan perkara yang sama dengan yang pernah diputus oleh hakim sebelumnya. Hakim di civil law tidak harus mengikuti yurisprudensi. Meskipun begitu, yurisprudensi penting dijadikan rujukan agar tidak terjadi gap yang terlalu jauh antar putusan hakim untuk perkara yang sama. Selain itu, yang dijadikan rujukan utama bukanlah vonis atau putusannya, melainkan pertimbangan hukumnya (ratio legis dan obiter dicta).

 

Common Law

Sumber hukum dalam common law adalah yurisprudensi. Pada umumnya, seperti di Inggris, negara common law tidak mengenal konstitusi dan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika sebuah perkara belum ada yurisprudensinya, hakim di negara common law akan mengacu pada kebiasaan. Saat keputusan diambil itulah lahir yang disebut judge-made law (hukum yang dibuat hakim). Hukum inilah yang harus menjadi acuan bagi hakim-hakim selanjutnya. Keharusan ini disebut asas preseden/stare decicis.

Seperti disebutkan sebelumnya dalam bahasan sistem hukum, Amerika Serikat sedikit berbeda. Meskipun menganut common law, Amerika memiliki konstitusi. Konsekuensinya, Amerika juga mengenal judicial review yang justru dikenal oleh negara-negara civil law. Selain itu, hakim-hakim di Amerika juga tidak benar-benar terikat pada asas preseden. Jadi, Amerika ini nyomot-nyomot yang menurut mereka cocok. Adversary (pengadilan sistem juri) diambil, punya konstitusi, ada judicial review, tapi hakimnya tidak terikat preseden.

Indonesia? Punya empat sistem hukum sebenarnya. Tapi belum dibahas dulu. Nanti pusing.

 

Tulisan ini adalah resume sebagian dari Bab 7 buku Pengantar Ilmu Hukum Prof. Peter Mahmud Marzuki. Sebagian lagi akan ditulis pada bagian terpisah dengan judul Penemuan Hukum

waiting for you...