merupakan bagian kedua dari resume bab 7 - Sumber Hukum. Untuk bahasan ini, buku yang dijadikan acuan bukan hanya buku Prof. Peter, tetapi juga buku Sudikno yang berjudul "Mengenal Hukum" dan "Bab-Bab Mengenai Penemuan Hukum". Selain itu, perlu dirujuk pula buku Argumentasi Hukum milik Prof. Hadjon dan Prof Tatiek.
Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan instrumen hukum khas sistem civil law. Di dalam sistem yang dengan memegang teguh prinsip bahwa undang-undang adalah sumber tertinggi, para hakim akan bertemu dengan masalah klasik: undang-undang yang tidak selalu lengkap, tidak selalu jelas, bahkan belum ada aturan untuk sebuah perkara. Ditambah lagi dengan dianutnya asas ius curia novit “hakim dianggap tahu hukumnya”, artinya hakim tidak boleh menolak perkara yang aturannya belum jelas atau belum ada. Dalam kondisi seperti inilah hakim perlu melakukan rechtsvinding.
Dua Kondisi
Agar lebih jelas, telah dirumuskan tiga kondisi yang mengharuskan hakim melakukan rechtsvinding.
Pertama, saat di dalam aturan perundang-undangan terdapat konsep yang kabur. Contohnya adalah konsep “keuangan negara” dalam definisi korupsi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam undang-undang tersebut, tidak dijelaskan ruang lingkup keuangan negara yang dimaksud sehingga dapat dikatakan konsep keuangan negara dalam undang-undang tersebut masih kabur.
Kedua, saat di dalam aturan perundang-undangan terdapat konsep terbuka. Contohnya adalah konsep “barang” pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat aturan tersebut dibuat di Belanda, konsep barang pada masa itu hanyalah mencakup barang berwujud dan bernilai ekonomis. Belakangan terjadilah kasus pencurian listrik. Sejak saat itu, konsep barang juga mencakup barang yang tidak berwujud, sehingga kasus pencurian listrik bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Bagaimana rechtsvinding dilakukan?
Metode Interpretasi
Interpretasi adalah menafsirkan sebuah kata atau susunan kata-kata dalam peraturan perundang-undangan agar konsep yang kabur menjadi jelas dan konsep yang terbuka bisa digunakan untuk perkara yang dihadapi. Interpretasi setidaknya bisa dibagi dalam empat jenis.
Pertama, interpretasi gramatikal. Mencari makna sebuah peraturan dengan melihat makna yang terkandung dalam penggunaan bahasa di dalamnya. Contoh yang cukup terkenal adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba mencari tafsiran “mampu secara rohani dan jasmani” sebagai syarat menjadi Presiden saat pencalonan Gus Dur. Saat itu, kata “mampu” ditafsirkan dengan mampu melaksanakan tugas sebagai Presiden. Selain itu, bisa juga ditafsirkan dengan “mampu secara hukum”.
Kedua, interpretasi sistematis. Yaitu mencari makna kata dalam sebuah aturan ke aturan lain yang masih terkait. Ruang lingkup “keuangan negara” yang belum dibahas dalam UU Tipikor adalah contohnya. Definisi dan ruang lingkup keuangan negara perlu ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pada dasarnya sebuah undang-undang tidak bisa terlepas dari undang-undang lainnya sebagai sebuah sistem.
Ketiga, interpretasi historis. Mencari makna sebuah peraturan bisa dengan meneliti sejarahnya. Sejarah di sini tidak terbatas pada sejarah sebuah undang-undang tertentu. Misalnya untuk mengetahui makna pasal-pasal yang ada di KUHP, belum tentu cukup dengan menelusuri sejarah KUHP yang berakar pada Wetboek van Strafrecht Belanda, tapi juga perlu ditelusuri asal usulnya sampai ke Code Penal milik Perancis dan Corpus Iuris Civilis milik Romawi sebagai cikal bakal hukum pidana dunia.
Terakhir, interpretasi teleologis (kemasyarakatan). Makna asal dari sebuah aturan bisa saja tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat hari ini, namun aturan tersebut masih bisa berlaku selama masih bisa ditafsirkan sesuai kondisi saat ini. Contohnya adalah konsep “barang” dalam Pasal 362 KUHP yang telah disebutkan di atas. Kondisi masyarakat saat ini menuntut bahwa konsep barang tidak hanya terbatas pada benda berwujud saja.
Ada dua kondisi lain yang mungkin dihadapi. Keduanya tidak bisa dipecahkan dengan metode interpretasi, tetapi dengan metode penalaran atau disebut juga konstruksi hukum. Metode ini sekaligus dua kondisi terkait dijelaskan dalam tulisan berikutnya.
2 thoughts on “Penemuan Hukum”