Dua kondisi lain yang disebutkan pada tulisan sebelumnya sebenarnya memiliki satu nama yaitu kekosongan hukum. Hanya saja kekosongan hukum ini terjadi dalam dua kondisi:
Pertama, saat di dalam aturan perundangan tidak terdapat konsep yang terbuka, tidak ditemukan pula konsep yang kabur, tetapi tetap saja aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung pada perkara yang dihadapi. Singkatnya, terjadi kekosongan hukum tadi. Contoh seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah jangka waktu tunggu (iddah) bagi janda. Konsep waktu tunggu tidaklah kabur dan bukan konsep terbuka, tetapi memunculkan pertanyaan, “bagaimana untuk duda?” Dalam kondisi seperti ini, dikatakan bahwa secara a contrario (akan dijelaskan kemudian) duda tidak dibebani masa iddah.
Kedua, saat sebuah perkara belum diatur sama sekali dalam perundang-undangan. Perhatikan perbedaannya dengan kekosongan hukum versi pertama yang masih ada aturan dasarnya. Kondisi kali ini tidak ada sama sekali aturan hukumnya.
Contoh kasusnya adalah kasus Iwan Rubianto Iskandar pada tahun 1973. Iwan yang memang terlahir banci (dua kelamin) sebelumnya diberi status laki-laki dalam dokumen kependudukannya. Belakangan dia melakukan operasi dan mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan untuk ditetapkan sebagai perempuan dan berganti nama menjadi Vivian Rubianti. Perkara ini tentu tidak diatur dalam hukum manapun, tetapi hakim tetap harus memberi putusan. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menerima permohonan tersebut. Di tahun 1988 permohonan yang sama diajukan oleh Dedi Yuliardi di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim pun menerima permohonan tersebut dan Dedi Yuliardi berganti nama menjadi Dorce Ashadi. Seorang perempuan yang kini kita kenal dengan nama Dorce Gamalama.
Apa saja metode penalaran/konstruksi hukum yang ada?
Argumentum per analogiam alias Analogi. Digunakan saat terjadi kekosongan hukum tetapi ada aturan hukum yang mengatur hal yang analog/sebangun dengan kasus/peristiwa hukum yang dihadapi. Dari aturan hukum yang ada tersebut, diambil hal umum/kesamaan dengan peristiwa yang dihadapi, lalu menerapkannya.
Pada dasarnya, argumentum per analogiam didasarkan pada potongan pertama postulat keadilan Aristoteles, yaitu peristiwa yang sama diperlakukan sama. Contoh populer dalam analogi adalah pada kasus hibah atas barang yang sedang disewakan. Pasal 1576 BW menyatakan bahwa penjualan barang yang sedang disewakan tidak memutus perjanjian sewa-menyewa kecuali telah diperjanjikan. Dari pasal ini, dapat diambil hal yang analog/sebangun antara penjualan dan hibah, yaitu peralihan hak. Sehingga dalam kasus hibah atas barang yang disewakan, bisa diberlakukan aturan yang sama yaitu tidak memutus perjanjian sewa-menyewa kecuali telah diperjanjikan.
Lalu bagaimana membedakan analogi dengan contoh kasus yang terjadi pada pencurian listrik? Ini merupakan diskusi menarik yang perlu dibahas pada tulisan tersendiri. Sekarang ke metode penalaran kedua dahulu.
Rechtsverfijning alias penyempitan/penghalusan hukum. Digunakan saat terjadi kekosongan hukum pada peristiwa hukum yang khusus sementara ada aturan hukum yang terlalu luas. Agak sulit menjelaskan ini karena saya belum menemukan contoh konkret dari negara kita. Mari simak berikut.
Di dalam Armenwet, setiap keluarga penerima subsidi wajib mengembalikan subsidi yang diterima jika telah berhasil keluar dari kriteria penerima subsidi. Terjadi peristiwa, dalam satu keluarga yang berhasil adalah seorang anak gadis dan anak gadis tersebut menolak permintaan pemerintah untuk mengembalikan subsidi. Dalam memutus perkara ini, hakim berpendapat bahwa konsep keluarga dalam Armenwet terlalu luas sehingga perlu diperhalus/dipersempit menjadi kepala keluarga. Jadi, anak gadis tersebut tidak perlu mengembalikan subsidinya.
Argumentum a contrario alias perlawanan makna hukum. Digunakan ketika terjadi kekosongan hukum pada sebuah peristiwa sementara aturan yang ada hanya mengatur hal kebalikannya. Contohnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang masa iddah bagi duda yang tidak diatur di manapun. Dalam UU Perkawinan hanya diatur tentang masa iddah janda, sehingga secara a contrario, duda tidak perlu menjalani masa iddah.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu ditegaskan adanya perbedaan konteks antara dua kondisi kekosongan hukum. Konstruksi hukum ketika bertemu dengan kondisi kekosongan hukum pertama, di mana masih ada aturan yang mengatur, digunakan dalam konteks rechtsvinding yang telah dibahas sebelumnya. Sementara konstruksi hukum yang digunakan saat bertemu kondisi kekosongan hukum yang kedua, digunakan dalam konteks rechtsvorming atau pembentukan hukum.
Kasus Vivian Rubianti dan Dorce Gamalama masuk dalam konteks rechtsvorming ini. Sayangnya, saat di pertemuan terakhir sebelum Ujian Akhir Semester bulan Desember 2017 lalu saya bertanya pada dosen, “dalam kasus Vivian dan Dorce ini, metode konstruksi mana yang digunakan?” Beliau hanya menjawab hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut ke dalam putusan pengadilan terkait. Sampai saat ini, penelusuran belum saya lakukan. Ada yang mau membantu?
sumber untuk tulisan ini, selain empat buku yang telah disebutkan pada tulisan sebelumnya, juga dari penjelasan Pak Sumedi, dosen Pengantar Ilmu Hukum saya. Terutama untuk definisi kekosongan hukum yang terbagi pada dua kondisi di atas.
1 thought on “Metode Penalaran/Konstruksi Hukum”