KEUANGAN NEGARA, PIKIRAN

Urgensi Revisi Halaman III DIPA di Awal Tahun Anggaran

tulisan ini juga bisa dibaca di website Kementerian Keuangan

Mungkin masyarakat umum belum terlalu familiar dengan Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA sendiri secara sederhana adalah dokumen yang berisi rencana program sebuah satuan kerja (Satker) selama satu tahun yang diterjemahkan dalam angka-angka rupiah. Artinya, angka-angka tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang siap pakai, tetapi sebuah rencana kegiatan dalam satu tahun yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses perencanaan APBN, Indonesia melakukan dua proses sekaligus, yaitu bottom-up dan top-down. Proses bottom-up diwujudkan dengan diberikannya kesempatan kepada satuan keuangan terkecil yaitu Satker untuk mengusulkan rancangan DIPA tahun berikutnya. Usulan dari seluruh Satker di Indonesia tersebut kemudian diharmonisasi di tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada harmonisasi inilah terjadi proses top-down yang menghasilkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan DIPA. Konsekuensinya adalah tidak semua usulan dari proses bottom-up bisa diakomodasi proses top-down. Artinya, DIPA yang diterima satuan kerja hampir pasti tidak persis sama dengan apa yang diusulkan. Pada titik inilah fleksibilitas DIPA dalam menghadapi realita lapangan akan diuji. Oleh karena itu, perlu diberikan mekanisme revisi.

Halaman III DIPA hanyalah satu dari 6 bagian DIPA. Halaman ini berisi informasi rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan (bila ada). Dalam hal ini, fokusnya adalah rencana penarikan dana. Rencana penarikan dana ini dirinci per jenis belanja (pegawai, barang, modal, dan lain-lain) dan per bulan. Apabila disatukan, seharusnya halaman ini bisa menghasilkan kebutuhan dana per bulan dan per jenis belanja seluruh Satker di Indonesia yang tentu saja sangat bermanfaat untuk manajemen kas.

Namun, saat DIPA mengalami penyesuaian saat proses top-down halaman ini juga mengalaminya. Sebagian besar halaman III DIPA yang diterima satuan kerja pada awal tahun anggaran hanya berisi pembagian rata-rata dari total DIPA per jenis belanja ke dalam dua belas bulan. Pokoknya dibagi dua belas, sesederhana itu. Oleh karena itulah sebaiknya dilakukan revisi halaman III di awal tahun.

Faktanya, temuan kami dalam reviu kinerja pengelolaan keuangan triwulan I tahun 2017 di KPPN Tanjung, Satker lingkup Kementerian Hukum dan HAM memiliki dokumen Disbursement Plan (DP) yang secara praktis memiliki fungsi yang persis sama dengan halaman III DIPA ini. DP tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh satuan kerja lingkup kementerian tersebut.

Tentu seharusnya isi DP tersebut bisa dipergunakan untuk merevisi halaman III DIPA yang sejatinya merupakan satu-satunya dokumen resmi nasional untuk rencana penarikan. Apabila satuan kerja seluruh Indonesia bisa membuat halaman III DIPA yang akurat, setidaknya ada dua manfaat yang bisa diperoleh.

Kedua manfaat tersebut adalah membantu manajemen kas bulanan dan perbaikan pola penyerapan anggaran. Keduanya akan berimplikasi pada membaiknya kinerja pengelolaan keuangan negara secara nasional.

Pertama, manajemen kas. Seperti telah diketahui, secara sederhana halaman III DIPA berisi rencana pencairan dana per bulan. Secara nasional, dari halaman III seluruh DIPA bisa terlihat kebutuhan dana dalam satu bulan se-Indonesia. Data ini jika dibandingkan dengan perkiraan atau target penerimaan pada bulan yang sama, bisa menghasilkan asumsi dasar apakah negara perlu mencari pembiayaan atau justru bisa melakukan pemanfaataan idle cash pada bulan tertentu.

Ini tentu saja sebuah simplifikasi teori. Dalam praktiknya tidak akan sesederhana itu, tetapi kurang lebih begitulah gambaran dasarnya. Halaman III DIPA dari awal memang dibuat untuk tujuan tersebut. Hanya saja selama ini fungsinya cenderung terabaikan. Sudah saatnya fungsi halaman ini digunakan untuk tujuan yang seharusnya, yaitu memberikan gambaran kebutuhan dana per bulan dalam skala nasional.

Kedua, pola penyerapan. Selain dibagi rata ke dalam dua belas bulan, temuan kami dalam kegiatan yang sama, halaman III DIPA dibagi berdasarkan tren penyerapan tahun sebelumnya. Hasilnya adalah rencana pencairan dana yang lebih sedikit di awal tahun dan awal tiap triwulan. Sebaliknya, di tiap akhir triwulan apalagi akhir tahun, ditemukan rencana pencairan dana yang tinggi. Itulah cerminan pola penyerapan di tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itulah halaman III DIPA ini perlu segera disesuaikan di awal tahun, dibuat sebuah rencana yang mencerminkan pola penyerapan yang baik, dan diikuti komitmen para pengelola keuangan untuk mengikuti dan melaksanakan rencana tersebut. Jika ini bisa dilakukan secara nasional, pola penyerapan anggaran kita akan lebih baik. Dua puluh persen (20%) saja dari satuan kerja seluruh Indonesia bisa menepati rencana pencairan dana di halaman III DIPA yang diperbaiki di awal tahun (persentase akurasi 25%[1]), diperkirakan akan terlihat perbaikan pola penyerapan secara nasional.

Selain dua hal di atas, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9949/PB/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun 2017 Tingkat Wilayah, akurasi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, lengkap sudah urgensi agar semua satuan kerja segera melakukan revisi halaman III DIPA di awal tahun ini. Semoga hal ini bisa terlaksana agar manajemen kas bisa terbantu, pola penyerapan anggaran nasional membaik, dan kinerja pelaksanaan anggaran kita meningkat.

[1] Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9949/PB/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun 2017 Tingkat Wilayah

waiting for you...