Judex juris secara bahasa berarti hakim memeriksa hukum. Lawannya adalah judex factie yang berarti hakim memeriksa fakta. Sederhananya, dalam judex factie, hakim memeriksa fakta-fakta dalam persidangan yang dipimpinnya. Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri-PN, Pengadilan Agama-PA, Pengadilan Tata Usaha Negara-PTUN, Pengadilan Militer-PM) dan pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi masing-masing) merupakan pengadilan dengan judex factie.
Berbeda halnya dengan Mahkamah Agung (MA) saat memeriksa perkara lanjutan dari semua pengadilan tinggi tersebut di tingkat kasasi. Pemeriksaan kasasi oleh MA merupakan sebuah pengadilan judex juris. Hakim-hakim MA tidak memeriksa fakta-fakta lagi karena telah dilakukan di dua tingkat pengadilan sebelumnya. Yang dilakukan adalah memeriksa bagaimana hukum yang telah diterapkan di kedua tingkat pengadilan tersebut.
Dasar hukum
Dasar hukum judex juris adalah Pasal 50 ayat (1) UUMA* yang menyatakan: ”Pemeriksaan kasasi dilakukan Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama ata Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.” Jelas disebutkan bahwa Mahkamah Ag
Pengecualian
Pemeriksaan kasasi sebagai judex juris adalah sebuah aturan dasar. Seperti dibaca dalam lanjutan kalimat pasal di atas, ada sebuah pengecualian. Artinya, bisa saja sebuah pemeriksaan kasasi menjadi judex factie, bukan judex juris lagi. Kalimatnya memang diberi penekanan hanya jika dipandang perlu, namun kalimat inilah yang membuka pintu dilakukannya pemeriksaan fakta di tingkat kasasi. Akhirnya kasasi tidak bisa disebut judex juris murni karena pintu ini selalu tersedia.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 50 ayat (2) yang menyatakan bahwa …maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama. Apa jenis pembuktian tingkat pertama? Judex factie tentunya. Selanjutnya di Pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa, “dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.” Jika kedua aturan ini dikaitkan, disimpulkan bahwa Mahkamah Agung memutus sendiri sebuah perkara kasasi dengan judex factie.
Pertanyaan berikutnya adalah apa yang diatur dalam Pasal 30 huruf b dan c sehingga membuat MA bisa melakukan judex factie? Pasal 30 UUMA menyatakan:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. ….
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terbukanya judex factie bagi MA adalah ketika sebuah perkara kasasi diterima MA karena hakim di pengadilan sebelumnya salah menerapkan hukum, melanggar hukum, dan lalai memenuhi syarat wajib sebuah putusan yang membuat putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Setelah pembatalan itulah MA berwenang melaksanakan pemeriksaan/pembuktian layaknya di pengadilan tingkat pertama (judex factie).
*UUMA: UU No. 14 Tahun 1985 stdd UU No. 5 Tahun 2004 stdtd UU No. 3 Tahun 2009