PIKIRAN

Poin Plus RKUHP

sumber gambar: Tirto.id

Reda sudah pembahasan tentang RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di mana-mana. Sudah kalah dengan berbagai tema terakhir seperti corona, pembunuh begal, sampai soal sunda empire.

Salah satu hobi aneh saya adalah melihat lagi berbagai permasalahan yang sempat ramai dibahas tetapi setelah ramai-ramainya selesai. Kali ini, soal RKUHP. Sempat ramai dan menghasilkan demo terbesar setelah reformasi (?) karena berbarengan dengan RUU KPK.

Kita bahas RKUHP saja. Satu hal yang mengganggu saya sejak pertama kali mengenal KUHP yang berlaku sekarang adalah soal pengaturan pidana denda. Sekarang mari kita coba perlihatkan beberapa pasal yang mengatur pidana denda atas sebuah perbuatan dan coba rasakan apakah tidak merasa terganggu juga.

Misalnya, Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang akan dipidana “dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Selanjutnya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang akan dipidana “dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Cukup? Satu lagi Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang pribadi orang lain yang akan dipidana “dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Terganggu? Aneh? Kalau aneh sebenarnya tidak, mengingat KUHP yang berlaku sekarang dibuat oleh Belanda yang di saat itu jumlah uang tersebut sudah cukup besar. Sebenarnya, mengapa perlu diatur pidana denda? Salah satunya adalah agar penjara tidak over capacity, penuh. Bagaimana bisa? Jika diperhatikan, pengaturan pidana yang sudah disebutkan di atas menggunakan kata “penjara atau denda”. Artinya, dalam perkara-perkara tersebut, hakim hanya bisa memutus dengan memilih salah satu, tidak bisa sekaligus. Saat hakim memilih penjara, terdakwa tidak bisa didenda. Saat hakim memilih denda, terdakwa tidak perlu dipenjara.

Saat ini, saya belum pernah mendengar putusan hakim yang mengenakan denda. Alasannya tentu saja terlihat dari jumlah denda yang bisa dikenakan. Bahkan, hakim-hakim tetap ragu untuk mengenakan denda setelah lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012). Alasannya karena dasar kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan peraturan yang mengubah isi KUHP (setara undang-undang) hanya didasarkan pada undang-undang tentang MA. Jadi, di dalam KUHP sekarang tidak ada pasal yang memberi kewenangan kepada MA untuk melakukan penyesuaian denda. Sebelumnya, pernah dua kali dilakukan penyesuaian dan keduanya menggunakan Perpu yang akhirnya ditetapkan sebagai satu undang-undang di tahun 1961. Tentu saja, nilai di tahun 1961 ini pun tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Lalu bagaimana dengan RKUHP? Berikut pasal pengaturan denda di RKUHP:

Ayat (1) tentu saja telah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tetapi kita perlu berpikir ke depan. Kondisi ekonomi bisa naik turun, nilai uang bisa berubah. Oleh karena itulah perlu ayat (2) seperti terlihat di atas. Mengapa Peraturan Pemerintah (PP)? Menurut saya, tentu karena Pemerintah paling tahu tentang kondisi ekonomi saat itu dan pembentukan PP lebih mudah dibanding undang-undang. Apakah tidak masalah padahal PP di bawah UU? Tentu tidak masalah jika UU-nya sendiri, dalam hal ini RKUHP, langsung yang mendelegasikan wewenangnya.

Setidaknya, ini adalah sebuah poin plus di RKUHP. Hal ini perlu diapresiasi karena bisa efeknya bisa sangat banyak termasuk soal overcapacity penjara di Indonesia. Efek utama pengaturan ini sebenarnya adalah panjang umurnya sebuah undang-undang karena fleksibilitasnya.

Tentu saja nantinya kita berharap banyak kepada kebijaksanaan hakim. Pencuri yang kaya tentu akan merasa lebih sakit dipenjara daripada didenda. Sebaliknya, pencuri yang miskin tentu merasa lebih berat jika didenda.

waiting for you...