Amar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Pasal 15 (2) UU Jaminan Fidusia (UUJF) menyatakan:


Amar putusan ini terdiri atas 6 poin. Poin substantif ada di poin 2, 3, dan 4. Sementara untuk tulisan ini dibahas poin 2 dan 4 karena sangat berkait erat dan poin 3 akan dibahas di tulisan selanjutnya. Tulisan ini tidak akan menjelaskan lagi apa itu fidusia dan hal-hal mendasar lainnya serta hanya akan langsung pada bahasan terkait putusan tersebut.
Poin 2 dan 4 amar putusan di atas adalah terkait Pasal 15 (2) UUJF dan penjelasannya. Pasal ini berisi ketentuan bahwa akta jaminan fidusia berisi kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan. Dalam praktik, ditengarai kekuatan ini disalahpahami dan melahirkan tindakan semena-mena kreditur menarik barang jaminan lalu menjualnya sendiri. Hal ini terlihat dalam pertimbangan hakim berikut:

Padahal tentu saja di dalam kajian hukum, praktiknya tidak boleh seperti itu. DR. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H., dan Leonora Bakarbessy, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Jaminan menyatakan bahwa Pasal 15 (2) UUJF hanyalah melahirkan fiat executie. Fiat eksekusi adalah eksekusi yang dimohonkan kepada pengadilan setelah adanya putusan pengadilan yang sah dan inkracht mengenai kewajiban menyerahkan/membayar sesuatu oleh debitur kepada kreditur, namun debitur tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan sukarela. Fiat eksekusi diawali dengan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan lelang (prosedur lengkapnya dapat dilihat di sini). Jadi, Pasal 15 (2) UUJF hanya meniadakan perlunya ada putusan inkracht sebelum dilakukan permohonan fiat eksekusi yang diakhiri dengan lelang. Pasal 15 (2) UUJF tidak pernah membenarkan eksekusi dan penjualan jaminan fidusia sekaligus oleh kreditur/Penerima Fidusia sendiri. Tetap harus melalui penetapan, eksekusi, dan lelang sesuai prosedur yang berlaku.
Kembali ke putusan MK di atas. Intinya, kedua poin di atas menyatakan bahwa kekuatan eksekutorial harus dimaknai:
- Kondisi yang jadi syarat: “terhadap jaminan yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.” Artinya Pasal 15 (2) UUJF digunakan hanya ketika terpenuhi dua kondisi, (1) tidak ada kesepakatan bahwa telah terjadi wanprestasi dan (2) debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
- Prosedur: “maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Artinya pelaksanaan Pasal 15 (2) UUJF harus sesuai dengan prosedur fiat eksekusi yang diawali dengan permohonan dan berakhir dengan lelang.
Perbedaan mendasarnya hanya pada kondisi yang dibatasi secara kumulatif oleh putusan ini, yaitu tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sementara sebelum putusan ini, kondisi tersebut dapat bervariasi: (1) wanprestasi tidak disepakati dan debitur tidak mau menyerahkan sukarela, (2) wanprestasi disepakati tetapi debitur keberatan menyerahkan sukarela, (3) wanprestasi tidak disepakati dan debitur keberatan menyerahkan sukarela. Karena pada dasarnya fiat eksekusi dilakukan saat debitur tidak mau menyelesaikan kewajibannya yang telah diputus pengadilan secara sukarela.
Garis besarnya, putusan ini menegaskan prosedur fiat eksekusi dan membatasi kondisinya. Kondisi yang mungkin muncul saat ini terkait penerapan Pasal 15 (2) setelah Putusan MK ini adalah:
- Sepakat terjadi wanprestasi dan debitur tidak mau menyerahkan barang jaminan secara sukarela, maka lakukan fiat eksekusi.
- Tidak sepakat adanya wanprestasi. Tempuh upaya hukum untuk memutus ada/tidaknya wanprestasi. Hasil: wanprestasi. Debitur tidak menyerahkan jaminan. Fiat eksekusi.
- Tidak sepakat adanya wanprestasi. Upaya hukum ditempuh. Hasil: tidak ada wanprestasi. Kreditur gigit jari.
- Sepakat terjadi wanprestasi dan debitur sukarela menyerahkan, maka parate eksekusi berdasar pasal 15 (3) yang dibahas di tulisan selanjutnya.
Ditunggu koreksi dari pembaca. Tabik.
1 thought on “Catatan terkait Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 (1)”