PIKIRAN

Catatan terkait Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 (2)

Amar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Pasal 15 (3) UU Jaminan Fidusia (UUJF) menyatakan:

Amar putusan ini terdiri atas 6 poin. Poin substantif ada di poin 2, 3, dan 4. Untuk tulisan ini dibahas poin 3. Poin 2 dan 4 telah dibahas di tulisan sebelumnya. Tulisan ini tidak akan menjelaskan lagi apa itu fidusia dan hal-hal mendasar lainnya serta hanya akan langsung pada bahasan terkait putusan tersebut.

Pasal 15 (3) yang dimaksud amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Membaca penjelasan DR. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H., dan Leonora Bakarbessy, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Jaminan, saya menyimpulkan bahwa sebenarnya Pasal 15 UUJF berkaitan erat dengan Pasal 29 ayat (1) UUJF yang berisi tiga cara eksekusi jaminan fidusia. Pasal 15 ayat (1) dan (2) melahirkan fiat eksekusi yang diatur dalam Pasal 29 (1) huruf a yang telah dibahas di tulisan sebelumnya. Sementara Pasal 15 (3) UUJF melahirkan parate executie (Parate Eksekusi) yang diatur dalam Pasal 29 (1) huruf b. Oleh karena itu, normatively speaking, Pasal 15 (3) harus ditafsirkan secara sistematis dengan mengaitkan pada Pasal 29 (1) huruf b yang menyatakan:

Artinya, hak menjual benda atas kekuasannya sendiri harus dilakukan melalui pelelangan umum, bukan untuk dijual sendiri oleh kreditur/Penerima Fidusia. Dalam hal ini, kreditur berhak menyatakan telah terjadi wanprestasi, mengambil barang jaminannya, lalu menjualnya melalui pelelangan umum. Jadi, Pasal 15 (3) jo Pasal 29 (1) huruf b UUJF tidak pernah menjadi dasar dilakukannya eksekusi dan penjualan oleh kreditur/Penerima Fidusia sendiri.

Kembali ke amar putusan tersebut. Intinya bahwa prasyarat pada Pasal 15 (3) tersebut yaitu kata-kata “Apabila debitor cidera janji” harus dimaknai sebagai cidera janji/wanprestasi yang telah disepakati kedua belah pihak atau diputuskan melalui upaya hukum yang sah (tidak harus pengadilan). Perubahan yang terjadi adalah sebelumnya kreditur dapat secara sepihak menyatakan bahwa debitur cidera janji/wanprestasi lalu menarik barangnya dan menjualnya di pelelangan umum, melalui putusan ini hal tersebut dibatasi bahwa kondisi wanprestasi harus disepakati oleh debitur juga atau diputuskan melalui upaya hukum yang sah, baru dapat dilakukan penarikan barang jaminan, dan dilakukan proses lelang.

Artinya Putusan MK pada poin ini tidak mengubah keharusan penjualan melalui lelang, hanya mengubah bagaimana cara menentukan terpenuhinya prasyarat “apabila debitor cidera janji” pada Pasal 15 (3) tersebut. Beberapa kondisi yang mungkin akan terjadi:

  1. Wanprestasi tidak disepakati. Upaya hukum ditempuh, hasilnya wanprestasi terjadi. Penyerahan barang terjadi sukarela. Bisa langsung lelang.
  2. Wanprestasi tidak disepakati. Upaya hukum ditempuh, hasilnya wanprestasi terjadi. Debitur tidak mau menyerahkan barang. Gunakan Pasal 30. Lelang.
  3. Wanprestasi tidak disepakati. Upaya hukum ditempuh, hasilnya wanprestasi terjadi. Debitur tidak mau menyerahkan barang. Fiat eksekusi Pasal 15 (2). Lelang.
  4. Wanprestasi tidak disepakati. Upaya hukum ditempuh, tidak terjadi wanprestasi. Kreditur harus menunggu.

Ditunggu koreksi dari seluruh pembaca. Tabik.

1 thought on “Catatan terkait Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 (2)”

waiting for you...