*tulisan dalam bentuk pdf dapat didownload di link berikut: https://s.id/reviewLOS

*tulisan ini merupakan review jurnal yang ditulis oleh J. Ashley Roach dengan judul yang sama.
Jurnal ini ditulis di tahun 2014, lebih dari 55 tahun sejak Konvensi Jenewa tentang Hukum Laut tahun 1958 lahir. Salah satu konvensi hukum laut tertua, namun tidak bisa mengalahkan pencapaian UNCLOS 1982 dalam hal penerimaan oleh negara-negara di dunia (saat jurnal ditulis, telah diratifikasi oleh 166 negara, sedangkan saat ringkasan ini dibuat telah diratifikasi oleh 168 negara).[1] Keduanya merupakan dua tonggak penting hukum laut internasional di antara banyak konvensi hukum laut lainnya.
Kedua konvensi di atas[2] pada dasarnya adalah ketentuan hukum internasional yang mengikat hanya bagi para pihak yang menandatangani dan/atau meratifikasinya. Di titik inilah jurnal ini menarik. Ashley Roach menelusuri berbagai putusan dan pendapat para ahli mengenai beberapa ketentuan di dalam kedua konvensi[3] tersebut yang telah dianggap berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.[4] Selain itu, penulis juga menemukan beberapa ketentuan yang diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yang belum masuk dalam berbagai konvensi hukum laut.[5]
Implikasi dari pengakuan sebagai hukum kebiasaan internasional adalah perluasan kekuatan mengikatnya, dari yang awalnya hanya mengikat para pihak dalam konvensi[6] menjadi mengikat semua negara di dunia. Implikasi ini penting mengingat ada beberapa negara besar yang sampai saat ini belum menjadi pihak dalam konvensi di atas, termasuk Amerika Serikat.[7] Artinya, negara sedigdaya ini pun akan terikat oleh ketentuan dalam konvensi selama ketentuan tersebut telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
Ketentuan yang diakui sebagai hukum kebiasaan internasional cukup banyak sebagaimana telah dirangkum penulis dalam kedua tabel dalam jurnal. Ketentuan-ketentuan tersebut dibagi dalam kategori-kategori sesuai bahasannya yaitu tentang:
- The Territorial Sea and Contigous Zone
- Immunity of Warship
- Straits Used for International Navigation
- Archipelagic States
- The Exclusive Economic Zone
- The Continental Shelf
- The High Seas
- Submarine Cables
- The Regime of Island
- Lanlocked and Geographically Disadvantaged States
- The Area
- Marine Pollution
- Marine Scientific Research
Dari jurnal ini, pengakuan sebagai hukum kebiasaan internasional atas ketentuan-ketentuan tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) cara:
- Putusan pengadilan internasional (international courts and tribunals)
Pengakuan melalui cara ini adalah yang paling banyak menghasilkan hukum kebiasaan internasional. Dan berdasarkan teori sumber hukum, cara ini merupakan cara yang memiliki legitimasi lebih tinggi dari cara lainnya. Cara ini menghasilkan hukum kebiasaan internasional dalam kategori nomor 1-3, 5-9, dan 12.
- Pendapat para ahli
Cara ini pada dasarnya merupakan pendukung cara pertama. Pendapat para ahli biasanya diterima dalam proses adu argumen di pengadilan, namun ada beberapa pendapat ahli yang belum dikuatkan oleh putusan pengadilan namun dimasukkan penulis dalam jurnal ini. Hal ini dapat dilihat dalam kategori 4, 10, dan 13. Ahli yang mengutarakan pandangannya terkait hal ini adalah Rothwell & Stephens, Churchill & Lowe, dan Tanaka.
- Pengakuan negara bukan pihak
Pengakuan negara bukan pihak dapat menjadi tanda bahwa sebuah ketentuan konvensi menjadi hukum kebiasaan karena pengakuan berarti membuatnya mengikatkan diri pada ketentuan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari kasus The 1969 North Sea Continental Shelf Cases. Salah satu pihak yaitu Jerman, mau menerima ketentuan dalam konvensi yang digunakan pengadilan internasional. Penerimaan ini menguatkan pengadilan internasional bahwa ketentuan dalam putusan tersebut adalah hukum kebiasaan internasional. Dalam kasus lain penulis memasukkan pengakuan dari negara bukan pihak, tanpa adanya putusan pengadilan internasional, sebagai hukum kebiasaan internasional. Hal ini dapat dilihat dalam kategori 4 (khusus Pasal 44 dan 54 UNCLOS), 6 (khusus Pasal 77 UNCLOS), dan 13. Di dalamnya terdapat pernyataan Amerika Serikat yang mengakui bahwa ketentuan-ketentuan tersebut merupakan hukum kebiasaan internasional.
Yang jadi pertanyaan di dalam jurnal ini adalah dimasukkannya kategori kesebelas, The Area, khususnya Part XI, Annexes III dan IV, dari UNCLOS sebagai hukum kebiasaan internasional. Padahal di bagian tersebut penulis sendiri menyatakan bahwa tidak ada putusan pengadilan internasional, para ahli, dan negara bukan pihak yang mengakui bahwa ketentuan tersebut adalah hukum kebiasaan internasional. Berikut kutipan dari jurnal aslinya:
The Area Courts and tribunals have not had occasion to address the customary internatioonal law status of the provisions on the Area; that is, the deep seabed beyond the limits of national jursidicton, contained in Part XI and Annexes III and IV of the LOS Convention and its Implementing Agreement. Neither have states or scholars expressed any views on this question. (garis bawah dari reviewer).
Apakah maksud penulis bahwa dia sendiri berpendapat bahwa ketentuan tersebut harusnya masuk dalam hukum kebiasaan internasional, hal tersebut juga tidak dinyatakan dengan jelas. Padahal sebelum masuk pembahasan per kategori, penulis jelas menyatakan bahwa bahasan selanjutnya adalah tentang ketentuan hukum internasional yang diakui oleh putusan pengadilan, para ahli, maupun negara-negara. Berikut paragraf yang membuka bahasan per kategori:
As will be seen from the discussion that follows, the International Court has found a number of the provisions of these treaties to be those decisions, those of ITLOS, and the views of states and scholars.
Terlepas dari kekurangan tersebut, jurnal ini dengan sangat rinci telah menunjukkan ketentuan-ketentuan konvensi dan non-konvensi yang diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. Hal ini sangat membantu bagi para pembelajar dan pemerhati hukum laut internasional.
[1]United Nations, “Chronological lists of ratifications of, accessions and successions to the Convention and the related Agreements”, un.org, diakses tanggal 21 April 2020.
[2]Juga konvensi hukum laut lainnya. Pernyataan selanjutnya adalah sifat dasar konvensi internasional.
[3]Termasuk konvensi hukum lainnya juga.
[4]Table 1.
[5]Table 2.
[6]Ketentuan yang bukan dari konvensi bahkan tidak mengikat siapapun sebelum diakui sebagai hukum kebiasaan.
[7]Ibid.