PIKIRAN

Audi et Alteram Partem dalam Kisah Nabi Daud (David)

video dari Bayyinah Institute

Video di atas membahas tentang cerita dalam Alquran, tepatnya dalam surah Shad ayat 21-24 yang ada baiknya disimak terjemahannya sebagai berikut:

Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud, lalu ia terkejut karena (kedatangan) mereka. Mereka berkata, “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; muka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina, dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata, “Serahkanlah kambing itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.” Daud berkata.”Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya, lalu menyungkur sujud dan bertobat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.

Ustad Nouman dalam video di atas mengawali dengan menceritakan versi tafsir yang sering kita dengar. Versi yang sering beredar di Indonesia adalah tentang praktik analogi. Yaitu tentang Nabi Daud yang ditegur karena saat dia telah memiliki 99 istri, tetapi masih mau meminang istri/tunangan dari salah satu prajuritnya. Oleh karena itulah, dua malaikat yang diutus kepada Nabi Daud di atas memakai angka 99 vs 1 juga, dengan sesuatu yang berbeda tetapi analog, bersesuaian.

Ustad Nouman kemudian datang dengan versi lainnya, namun tetap berisi hikmah tentang penerapan hukum. Inti hikmah yang beliau sampaikan berfokus pada kalimat yang saya beri cetak tebal di atas.

Perhatikan bahwa pada kalimat pertama yang dicetak tebal semuanya merupakan perkataan dari yang memiliki satu kambing. Setelah itu, langsung diikuti oleh ‘amar putusan’ dari Nabi Daud yang menyatakan bahwa yang memiliki 99 kambing terbukti secara meyakinkan telah bersalah karena berlaku zalim kepada yang memiliki 1 kambing. Lalu apa yang membuat Nabi Daud merasa bersalah dalam versi ini sampai harus meminta ampun kepada Allah?

Audi et alteram partem, bermakna hear to the other side, dengarkan pihak satunya. Black Law Dictionary menambahkan, no one should be condemned unheard, tidak boleh ada pihak yang dihukum tanpa didengarkan terlebih dahulu cerita dari sisinya. Intinya, seorang hakim harus mendengarkan terlebih dahulu kedua belah pihak sebelum memberi putusan.

Dalam tafsir versi ini, melanggar asas hukum di ataslah yang merupakan kesalahan Nabi Daud. Putusannya mungkin saja benar, tetapi prosesnya tidak boleh dibiarkan seperti yang terjadi di atas. Ada satu pihak yang belum didengarkan argumennya.

Di sisi lain, versi ini juga mengingatkan tentang berhati-hati agar jangan terjebak bias dalam memberi putusan. Bias dalam kasus di atas adalah bias dalam melihat relasi antara yang berkuasa-jelata, kaya-miskin, borjuis-proletar, atau semisalnya. Dalam kasus di atas, dengan tidak mendengar pihak lainnya, Nabi Daud terjebak dalam bias bahwa dalam kasus antara si kaya dan si miskin, pasti selalu si kaya yang zalim. Padahal tentu tidak selalu seperti itu. Si miskin pun bisa salah dan seharusnya dihukum. Inilah salah satu fungsi mendengar kedua pihak, agar putusan kita tidak mengandung bias. Tabik.

catatan: agar mendengar argumentasi dari kedua belah pihak, ada baiknya juga menonton video ini. hikmah paling penting di sini adalah tentang bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalam hal yang belum mutlak kebenarannya (mujma’ alaih) dan pintu ijtihad/argumentasi masih terbuka.

waiting for you...