BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Tujuan Hukum I

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab ketiga buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Di dalam bab ini, Prof. Peter menegaskan sikapnya memilih damai sejahtera (peace) sebagai tujuan hukum dengan sebelumnya memaparkan banyak pendapat tentang relevansi pembicaraan tujuan hukum, perkembangan pandangan mengenai tujuan hukum, perkembangan makna hukum dalam bermasyarakat, dan tujuan hukum dalam perspektif ilmu sosial. Di akhir bab, dipaparkan tentang antinomi antara keadilan dan kepastian hukum.

lebih khusus, pada Tujuan Hukum I ini akan membahas tentang relevansi perbincangan tujuan hukum

Continue reading “Tujuan Hukum I”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Norma Hukum dengan Norma Sosial Lainnya

Di samping hukum, terdapat norma sosial lainnya, yaitu agama, moral, dan etika tingkah laku. Hukum dan norma sosial lainnya dapat dibedakan dari berbagai segi; tujuan, wilayah, asal kekuatan mengikat, dan isi norma tersebut. Perlu disadari dalam hal ini manusia akan dipandang secara dualistis, yaitu sebagai pribadi dan sebagai komponen masyarakat. Sebagai pribadi, manusia pun mempunyai dua aspek, yaitu aspek lahiriah dan aspek batiniah. Nah, norma-norma tidak bisa menekankan pada semua aspek tersebut. Tidak mungkin mengatur sebagai pribadi sekaligus sebagai masyarakat, apalagi sekaligus aspek lahir dan batin. Oleh karena itulah semua norma ini bisa dibedakan, tetapi tidak bisa dilepaspisahkan. Continue reading “Konstelasi Norma Hukum dengan Norma Sosial Lainnya”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan

oleh Julianda Rosyadi

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab kedua buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud menunjukkan di mana posisi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum dengan kekuasaan, posisi sanksi di dalam hukum, dan keterkaitan hukum dengan norma sosial lainnya. Satu hal inti dari pandangan Prof. Peter yang membedakan dengan pandangan positivistis -yang terus beliau bantah dalam buku ini- adalah bahwa esensi aturan hukum merupakan pencerminan dari moral.[1] Dari pandangan tersebut akan bisa terlihat konstelasi secara keseluruhan: hukum ada sejak adanya masyarakat tanpa perlu menunggu kekuasaan formal, bersifat membatasi kekuasaan agar disintegrasi sosial bisa dicegah, sanksi hanya elemen tambahan, dan bisa diterangkan bagaimana hubungan hukum -sebagai sebuah norma sosial- dengan norma sosial lainnya.

Ini merupakan bagian kedua dari resume lengkap yang saya beri judul “Konstelasi Hukum, Masyarakat, Kebiasaan, Kekuasaan, Sanksi, dan Norma Sosial”

Continue reading “Konstelasi Hukum-Kebiasaan-Sanksi-dan Kekuasaan”