Bab kelima dari Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. sebenarnya berjudul “Pengertian-Pengertian Elementer dalam Hukum”. Dalam bab ini dibahas beberapa konsep hukum yang penting diketahui oleh orang yang baru belajar hukum. Perbedaan hukum publik dan hukum privat, hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, subjek hukum, peristiwa hukum dan tindakan hukum, beschikking, kesalahan dan pertanggungjawaban, dan tanggung gugat. Konsep sendiri berarti ide, gagasan, atau pengertian. Membahas konsep-konsep tersebut berarti kita akan berkenalan dengan ide, gagasan di dalamya, atau pengertiannya.
Author: iiijul
Hak
Hak atau hukum yang terlebih dahulu ada?
Pembahasan tentang hak dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Peter Mahmud Marzuki diawali dengan perbedaan pandangan antara kaum positivis dan naturalis. Perbedaan pandangan tersebut melahirkan istilah legal right dan moral right. Bagi kaum positivis, satu-satunya hak yang benar-benar ada adalah legal right. Jeremy Bentham mengatakan bahwa hak tidak mempunyai arti apa-apa jika tidak di-support oleh undang-undang. Hak adalah anak dari hukum, lanjutnya. Sementara itu, J.G. Riddall menyerang konsep moral right dengan menyebut bahwa itu hanyalah window dressing -sesuatu yang diangkat hanya untuk mempercantik konsep, tidak benar-benar bisa diterapkan. Begitu pula David Hume yang mengatakan bahwa hukum alam (di mana di dalamnya ada konsep moral right) dan hak alamiah bersifat metafisis dan tidak nyata. Continue reading “Hak”
Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum
Pada bagian ini dikemukakan pandangan dari aliran hukum alam kuno (Aristoteles – Thomas Aquinas), dua periode pertama aliran hukum alam klasik (Thomas Hobbes dan John Locke), dan ditutup dengan teori utilitiarianisme Jeremy Bentham.
Aliran Hukum Alam Kuno
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kehidupan yang baik. Manusia yang secara alamiah hidup bermasyarakat itu memerlukan hukum agar kehidupan mereka baik. Tetapi dalam kehidupan nyata, kadang hukum yang ada bersifat umum, terlalu kaku ketika berhadapan dengan kasus-kasus khusus. Oleh karena itu diajukanlah konsep equity yang didefinisikan Aristoteles sebagai koreksi terhadap hukum apabila hukum itu kurang tepat karena bersifat umum.[1] Continue reading “Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum”