BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Asas, Norma, dan Aturan Hukum

Berbeda dari tulisan-tulisan sebelumnya yang merupakan resume dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki, dalam tulisan ini saya menuliskan pemahaman saya tentang konstelasi (hubungan) antara asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum. Ini adalah sebuah pemahaman yang sangat saya syukuri karena prosesnya cukup lama. Baru benar-benar paham setelah hampir selesai semester pertama ini. Itupun tentu masih terbuka cacat pemahaman di sana-sini. Oleh karena itu, jika ada yang berkenan memberi masukan tentu saja,  “I’m all ears.”

Langkah paling mudah memahami hubungan asas-norma-aturan hukum adalah melihat hubungan antara aturan hukum dan norma hukum terlebih dahulu. Inti hubungannya: aturan hukum merupakan bentuk konkret dari norma hukum. Bisa dibilang juga, aturan hukum itu berisi norma(-norma) hukum. Tentu kita semua sudah mengenal aturan hukum, sederhananya yaitu yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan, pasal demi pasal, ayat demi ayat. Lebih mudah jika kita ambil contoh pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Continue reading “Konstelasi Asas, Norma, dan Aturan Hukum”

BUKU, HUKUM

Hak

Hak atau hukum yang terlebih dahulu ada?

Pembahasan tentang hak dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Peter Mahmud Marzuki diawali dengan perbedaan pandangan antara kaum positivis dan naturalis. Perbedaan pandangan tersebut melahirkan istilah legal right dan moral right. Bagi kaum positivis, satu-satunya hak yang benar-benar ada adalah legal right. Jeremy Bentham mengatakan bahwa hak tidak mempunyai arti apa-apa jika tidak di-support oleh undang-undang. Hak adalah anak dari hukum, lanjutnya. Sementara itu, J.G. Riddall menyerang konsep moral right dengan menyebut bahwa itu hanyalah window dressing -sesuatu yang diangkat hanya untuk mempercantik konsep, tidak benar-benar bisa diterapkan. Begitu pula David Hume yang mengatakan bahwa hukum alam (di mana di dalamnya ada konsep moral right) dan hak alamiah bersifat metafisis dan tidak nyata. Continue reading “Hak”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum

Pada bagian ini dikemukakan pandangan dari aliran hukum alam kuno (Aristoteles – Thomas Aquinas), dua periode pertama aliran hukum alam klasik (Thomas Hobbes dan John Locke), dan ditutup dengan teori utilitiarianisme Jeremy Bentham.

Aliran Hukum Alam Kuno

Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kehidupan yang baik. Manusia yang secara alamiah hidup bermasyarakat itu memerlukan hukum agar kehidupan mereka baik. Tetapi dalam kehidupan nyata, kadang hukum yang ada bersifat umum, terlalu kaku ketika berhadapan dengan kasus-kasus khusus. Oleh karena itu diajukanlah konsep equity yang didefinisikan Aristoteles sebagai koreksi terhadap hukum apabila hukum itu kurang tepat karena bersifat umum.[1] Continue reading “Perkembangan Pandangan tentang Tujuan Hukum”