PIKIRAN

Kedudukan Ilmu Hukum dalam Dunia Ilmu

Oleh: Julianda Rosyadi

 

Tulisan ini merupakan pandangan saya atas apa yang dipaparkan Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. dalam bab pertama buku beliau yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas resume dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bab ini bermaksud mendudukkan Ilmu Hukum sebagai ilmu yang bersifat Sui Generis (hanya satu untuk jenisnya sendiri) dengan mengajak pembaca merunut kesimpulan tersebut dari pengertian ilmu, pengelompokan ilmu, eksistensi dan sejarah ilmu hukum, ruang lingkup ilmu hukum, sampai pembahasan sifat sui generis sendiri. Di akhir bab, dipaparkan upaya mengempiriskan ilmu hukum yang sangat ditentang penulis dalam argumentasinya mempertahankan sifat sui generis ilmu hukum.

Continue reading “Kedudukan Ilmu Hukum dalam Dunia Ilmu”