BUKU, HUKUM

Penemuan Hukum

merupakan bagian kedua dari resume bab 7 - Sumber Hukum. Untuk bahasan ini, buku yang dijadikan acuan bukan hanya buku Prof. Peter, tetapi juga buku Sudikno yang berjudul "Mengenal Hukum" dan "Bab-Bab Mengenai Penemuan Hukum". Selain itu, perlu dirujuk pula buku Argumentasi Hukum milik Prof. Hadjon dan Prof Tatiek.

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan instrumen hukum khas sistem civil law. Di dalam sistem yang dengan memegang teguh prinsip bahwa undang-undang adalah sumber tertinggi, para hakim akan bertemu dengan masalah klasik: undang-undang yang tidak selalu lengkap, tidak selalu jelas, bahkan belum ada aturan untuk sebuah perkara. Ditambah lagi dengan dianutnya asas ius curia novit “hakim dianggap tahu hukumnya”, artinya hakim tidak boleh menolak perkara yang aturannya belum jelas atau belum ada. Dalam kondisi seperti inilah hakim perlu melakukan rechtsvinding.

Dua Kondisi

Agar lebih jelas, telah dirumuskan tiga kondisi yang mengharuskan hakim melakukan rechtsvinding. Continue reading “Penemuan Hukum”

BUKU, HUKUM

Sumber Hukum

Dalam tulisan ini, sumber hukum diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan oleh pengadilan/hakim sebagai dasar mengambil keputusan. Di dalam dua sistem hukum yang berbeda, sumber hukum yang digunakan atau diutamakan untuk dijadikan acuan juga berbeda.

Civil Law

Sumber hukum di negara-negara civil law adalah perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Ketiganya bisa dijadikan oleh hakim/pengadilan dalam membuat putusan.

Perundang-undangan merupakan sumber hukum utama. Begitulah yang secara umum berlaku di negara-negara civil law. Terkait aturan detail hirarki perundang-undangan, setiap negara bisa saja berbeda. Di balik perbedaan penentuan hirarki, semua negara civil law meletakkan konstitusi pada tingkatan paling tinggi. Continue reading “Sumber Hukum”

BUKU, PIKIRAN

Sistem Hukum

tulisan ini adalah resume Bab VI Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki

Ada dua sistem hukum di dunia, yaitu sistem civil law dan sistem common law. Nama kedua sistem ini disebut sebagaimana adanya dalam dunia hukum Indonesia karena sulit dicarikan padanan kata yang pas dan nyaman digunakan. Civil Law berdasarkan sejarahnya merupakan sistem hukum yang dipengaruhi sistem hukum Jerman dan Romawi. Sementara itu, common law berasal dari sistem hukum asli yang digunakan oleh rakyat Inggris. Jika berminat untuk membaca sejarah kedua sistem ini secara rinci bisa merujuk pada tulisan pada link ini atau langsung membaca buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki yang saya resume ini.

Resume ini akan berfokus pada karakteristik yang membedakan kedua sistem hukum ini.

Setidaknya ada tiga karakter utama Civil Law System: Continue reading “Sistem Hukum”