BUKU, HUKUM

Penemuan Hukum

merupakan bagian kedua dari resume bab 7 - Sumber Hukum. Untuk bahasan ini, buku yang dijadikan acuan bukan hanya buku Prof. Peter, tetapi juga buku Sudikno yang berjudul "Mengenal Hukum" dan "Bab-Bab Mengenai Penemuan Hukum". Selain itu, perlu dirujuk pula buku Argumentasi Hukum milik Prof. Hadjon dan Prof Tatiek.

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan instrumen hukum khas sistem civil law. Di dalam sistem yang dengan memegang teguh prinsip bahwa undang-undang adalah sumber tertinggi, para hakim akan bertemu dengan masalah klasik: undang-undang yang tidak selalu lengkap, tidak selalu jelas, bahkan belum ada aturan untuk sebuah perkara. Ditambah lagi dengan dianutnya asas ius curia novit “hakim dianggap tahu hukumnya”, artinya hakim tidak boleh menolak perkara yang aturannya belum jelas atau belum ada. Dalam kondisi seperti inilah hakim perlu melakukan rechtsvinding.

Dua Kondisi

Agar lebih jelas, telah dirumuskan tiga kondisi yang mengharuskan hakim melakukan rechtsvinding. Continue reading “Penemuan Hukum”