BUKU, HUKUM

Sumber Hukum

Dalam tulisan ini, sumber hukum diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan oleh pengadilan/hakim sebagai dasar mengambil keputusan. Di dalam dua sistem hukum yang berbeda, sumber hukum yang digunakan atau diutamakan untuk dijadikan acuan juga berbeda.

Civil Law

Sumber hukum di negara-negara civil law adalah perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Ketiganya bisa dijadikan oleh hakim/pengadilan dalam membuat putusan.

Perundang-undangan merupakan sumber hukum utama. Begitulah yang secara umum berlaku di negara-negara civil law. Terkait aturan detail hirarki perundang-undangan, setiap negara bisa saja berbeda. Di balik perbedaan penentuan hirarki, semua negara civil law meletakkan konstitusi pada tingkatan paling tinggi. Continue reading “Sumber Hukum”

BUKU, PIKIRAN

Sistem Hukum

tulisan ini adalah resume Bab VI Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki

Ada dua sistem hukum di dunia, yaitu sistem civil law dan sistem common law. Nama kedua sistem ini disebut sebagaimana adanya dalam dunia hukum Indonesia karena sulit dicarikan padanan kata yang pas dan nyaman digunakan. Civil Law berdasarkan sejarahnya merupakan sistem hukum yang dipengaruhi sistem hukum Jerman dan Romawi. Sementara itu, common law berasal dari sistem hukum asli yang digunakan oleh rakyat Inggris. Jika berminat untuk membaca sejarah kedua sistem ini secara rinci bisa merujuk pada tulisan pada link ini atau langsung membaca buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki yang saya resume ini.

Resume ini akan berfokus pada karakteristik yang membedakan kedua sistem hukum ini.

Setidaknya ada tiga karakter utama Civil Law System: Continue reading “Sistem Hukum”

BUKU, HUKUM, PIKIRAN

Konstelasi Asas, Norma, dan Aturan Hukum

Berbeda dari tulisan-tulisan sebelumnya yang merupakan resume dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki, dalam tulisan ini saya menuliskan pemahaman saya tentang konstelasi (hubungan) antara asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum. Ini adalah sebuah pemahaman yang sangat saya syukuri karena prosesnya cukup lama. Baru benar-benar paham setelah hampir selesai semester pertama ini. Itupun tentu masih terbuka cacat pemahaman di sana-sini. Oleh karena itu, jika ada yang berkenan memberi masukan tentu saja,  “I’m all ears.”

Langkah paling mudah memahami hubungan asas-norma-aturan hukum adalah melihat hubungan antara aturan hukum dan norma hukum terlebih dahulu. Inti hubungannya: aturan hukum merupakan bentuk konkret dari norma hukum. Bisa dibilang juga, aturan hukum itu berisi norma(-norma) hukum. Tentu kita semua sudah mengenal aturan hukum, sederhananya yaitu yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan, pasal demi pasal, ayat demi ayat. Lebih mudah jika kita ambil contoh pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Continue reading “Konstelasi Asas, Norma, dan Aturan Hukum”