tulisan ini adalah resume Bab VI Buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki
Ada dua sistem hukum di dunia, yaitu sistem civil law dan sistem common law. Nama kedua sistem ini disebut sebagaimana adanya dalam dunia hukum Indonesia karena sulit dicarikan padanan kata yang pas dan nyaman digunakan. Civil Law berdasarkan sejarahnya merupakan sistem hukum yang dipengaruhi sistem hukum Jerman dan Romawi. Sementara itu, common law berasal dari sistem hukum asli yang digunakan oleh rakyat Inggris. Jika berminat untuk membaca sejarah kedua sistem ini secara rinci bisa merujuk pada tulisan pada link ini atau langsung membaca buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis Prof. Peter Mahmud Marzuki yang saya resume ini.
Resume ini akan berfokus pada karakteristik yang membedakan kedua sistem hukum ini.
Setidaknya ada tiga karakter utama Civil Law System: Continue reading “Sistem Hukum”