PIKIRAN

Titip Absen? Cari Alasan Logis, Yuk!

Titip absen (TA) sebenarnya tentu tidak perlu didefinisikan lagi. Kita, mahasiswa -bahkan dosen, sepakat bahwa tindakan ini ada di kampus kita. Beberapa orang yang membaca tulisan ini bahkan mungkin pernah melakukannya dan beberapa waktu lalu sempat santer terdengar ada kasus TA yang tertangkap basah oleh dosen. Hanya saja, demi kesamaan persepsi, mari kita definisikan saja sebagai tindakan seorang mahasiswa(i) yang meminta temannya mengisi presensi untuk dirinya pada saat dia tidak bisa hadir dalam sebuah perkuliahan. Apabila yang terjadi adalah seseorang di dalam kelas berinisiatif mengisi presensi temannya yang tidak hadir tanpa diminta, hal tersebut di luar bahasan tulisan ini.

Seperti yang mungkin sudah dikira para pembaca, Continue reading “Titip Absen? Cari Alasan Logis, Yuk!”

KEUANGAN NEGARA, PIKIRAN

Urgensi Revisi Halaman III DIPA di Awal Tahun Anggaran

tulisan ini juga bisa dibaca di website Kementerian Keuangan

Mungkin masyarakat umum belum terlalu familiar dengan Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA sendiri secara sederhana adalah dokumen yang berisi rencana program sebuah satuan kerja (Satker) selama satu tahun yang diterjemahkan dalam angka-angka rupiah. Artinya, angka-angka tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang siap pakai, tetapi sebuah rencana kegiatan dalam satu tahun yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses perencanaan APBN, Indonesia melakukan dua proses sekaligus, yaitu bottom-up dan top-down. Proses bottom-up diwujudkan dengan diberikannya kesempatan kepada satuan keuangan terkecil yaitu Satker untuk mengusulkan rancangan DIPA tahun berikutnya. Usulan dari seluruh Satker di Indonesia tersebut kemudian diharmonisasi di tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Continue reading “Urgensi Revisi Halaman III DIPA di Awal Tahun Anggaran”

BUKU, HUKUM

Metode Penalaran/Konstruksi Hukum

Dua kondisi lain yang disebutkan pada tulisan sebelumnya sebenarnya memiliki satu nama yaitu kekosongan hukum. Hanya saja kekosongan hukum ini terjadi dalam dua kondisi:

Pertama, saat di dalam aturan perundangan tidak terdapat konsep yang terbuka, tidak ditemukan pula konsep yang kabur, tetapi tetap saja aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung pada perkara yang dihadapi. Singkatnya, terjadi kekosongan hukum tadi. Contoh seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah jangka waktu tunggu (iddah) bagi janda. Konsep waktu tunggu tidaklah kabur dan bukan konsep terbuka, tetapi memunculkan pertanyaan, “bagaimana untuk duda?” Dalam kondisi seperti ini, dikatakan bahwa secara a contrario (akan dijelaskan kemudian) duda tidak dibebani masa iddah. Continue reading “Metode Penalaran/Konstruksi Hukum”